unita
Print This Post Print This Post

KPUD Asahan Terima 16 Pengaduan Tentang Caleg

Posted in Daerah by Redaksi on Oktober 12th, 2008

Kisaran (SIB)
Sebanyak 16 pengaduan diterima KPUD Asahan dari nasabah asuransi, LSM, kelompok perwiritan dan para karyawan perusahaan perkebunan karena merasa 8 caleg dari beberapa partai tidak layak dicalonkan.
Anggota KPUD Asahan Drs Edi Prayetno kepada SIB, Jumat (10/10) menyebutkan, ke-16 pengaduan tersebut di antaranya dilayangkan LS-ADI yang ditandatangani sekretarisnya Aditya Pramana. Dalam pengaduannya LS-ADI meminta agar KPUD Asahan membatalkan pencalegan Drs Bindu Silaban dari Partai Gerindra, Drs Husni dan Drs Rukiah Sinambela dari Partai Hanura karena diduga masih aktif sebagai PNS. Selain itu LS-ADI juga meminta agar pencalegan Drs Saiful Hamri dari PDI-Perjuangan dibatalkan karena statusnya masih sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.
Sementara itu, KPUD Asahan juga menerima pengaduan 5 nasabah Asuransi Jiwa Nusa Life Financial yang merasa dirugikan oleh branch manager perusahaan tersebut yakni, Toga Lumbangaol (44) penduduk Kisaran Timur yang dicalonkan oleh salah satu parpol. Ke-6 orang pengadu meminta agar KPUD Asahan mencoret nama Toga Lumbangaol sebagai caleg karena telah merugikan para nasabah. ”Gimana mau menjadi Bapak Dewan kalau belum jadi saja sudah makan uang rakyat,” ujar salah seorang warga dalam pengaduannya.
Sedangkan Caleg nomor 1 dari Partai Hanura di Dapem II Nurasli Pujiono SE diadukan ke KPUD Asahan, karena statusnya masih karyawan PTPN III Huta Padang. “Sebanyak 7 pengaduan perihal status Nurasli Pujiono SE,” tegas Edi Prayetno sembari menambahkan Caleg nomor 1 dari Partai Gerindra di Dapem IV bernama Iqbal diadukan 3 kelompok perwiritan dengan alasan tidak pernah dikenal dan tak pernah dikunjungi oleh sang caleg. “Ini kan lucu,” ujar Edi sembari menunjukkan surat aduan ketiga kelompok perwiritan tersebut kepada SIB.
Menanggapi pengaduan tersebut, lanjut Edi Prayetno, pihaknya telah memanggil para caleg untuk dimintai keterangan. Bila pengaduan tersebut dapat menggugurkan maka diminta pertanggungjawabannya. ”Ketiga caleg yang diadukan LS-ADI telah mampu menunjukkan surat pensiunnya,” tegas Edi Prayetno sembari menyebutkan bila pengaduan tersebut tidak dapat menggugurkan maka pihaknya hanya memberitahu kepada caleg yang bersangkutan bahwa ada pengaduan namun tidak menggugurkan. “Toga Lumbangaol sudah kita panggil perihal pengaduan para nasabahnya,” ujar Edi Prayetno. (S23/d)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.