Surya Tour
Print This Post Print This Post

Kejari Tarutung Fasilitasi Pertemuan KPUD, Panwaslu, Polres dan Pemkab Taput

Posted in Marsipature Hutanabe by Redaksi on Oktober 11th, 2008

Tarutung (SIB)
Menyikapi munculnya ketidaksepahaman penerapan peraturan pelaksana Pilkada Taput 2008 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarutung, Kamis (9/10) dipimpin Kajari Mangasi Situmeang SH memfasilitasi pertemuan KPUD, Panwaslu, Polres Taput dan Kabag Hukum Pemkab Taput.
Dalam rapat tersebut dibahas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada Taput 27 Oktober 2008 mendatang. Berbagai pertanyaan muncul dari peserta yang intinya menanyakan peraturan mana diterapkan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran.
Kajari Tarutung Mangasi Situmeang SH LLM mengatakan, berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlu dianalisa sehingga dalam penerapannya tidak berdampak negatif kepada para pihak yang merasa dirugikan dalam proses pelaksanaan Pilkada.
Disebutkan, ada UU RI No : 32/2004 jo UU No : 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah, UU No : 10/2008 tentang pemilihan umum anggota DPRD, DPD,DPRD, UU No : 22/2007 tentang penyelenggaraan Pemilu PP No : 6/2005 jo PP No: 25/2007 tentang pemilu, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah, Peraturan Bawaslu No : 09/2008 tentang mekanisme pengawasan Pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah dan peraturan Bawaslu No : 10/2008 tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu KDH/wakil KDH.
“Semua peraturan itu harus disesuaikan dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan. Jangan salah menerapkan kepada pelanggaran yang diadukan. Ini penting kita cermati pada pelaksanaan Pilkada Taput,”terang Kajari.
Kajari didampingi Kasi Intel Marcos Simaremare SH Mhum lebih rinci menerangkan, akibat adanya persepsi atau penafsiran berbagai peraturan yang mengatur Pilkada, di beberapa daerah di Indonesia terjadi konflik horizontal. Agar jangan terjadi konflik di Taput, maka kita harus melakukan antisipasi.
Dalam rapat di kantor Kejari Tarutung itu, disimpulkan bahwa pelaksanaan Pilkada Taput 2008 mengacu pada peraturan UU RI No : 32/2004 jo UU No : 12/2008, UU No 22/2007, PP No : 6/2005 jo PP No 25/2007, peraturan Bawaslu No 09/2008 dan peraturan Bawaslu No : 10/2008.
Juga disepakati rapat-rapat lanjutan dalam menyikapi segala permasalahan yang timbul pada penyelenggaran Pilkada Taput. (T6/g)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.