DPC Partai Pelopor Nisel Surati KPU Sumut
Medan (SIB)
Penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan (Nisel) tentang Daftar Calon Sementara anggota DPRD Nisel periode 2009-2014 dinilai cacat prosedur dan hukum serta telah terjadi kecurangan yang telah merugikan Partai Pelopor Kabupaten Nias Selatan.
Penilaian itu disampaikan ketua DPC Partai Pelopor Kabupaten Nisel Hadirat Manao SH kepada wartawan, Kamis (9/10) menanggapi pentepan DCS yang telah diumumkan di koran.
Terkait dengan penetapan DCS itu, DPC Partai Pelopor Nisel kata Hadirat Manao telah menyampaikan surat ke KPU Sumut tertanggal 8 Oktober 2008 memohon agar tidak menerima DCS tersebut. “Kami sudah sampaikan surat ke KPU Sumut agar tidak menerima hasil DCS,” tegas Hadirat Manao.
Dalam surat yang ditandatangani ketua Partai Pelopor Nisel Hadirat Manao SH dan Sekretaris Emanuel Bu’ulolo, alasan kecurangan dalam penetapan DCS bahwa Partai Pelopor Nisel telah mendaftarkan Hadirat Manao SH yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Nisel sebagai bakal calon untuk Dapil 1 dengan nomor urut 1 ke KPU Nisel tanggal 19 Agustus 2008.
Sebagai Caleg, Hadirat Manao telah memenuhi dan melengkapi segala persyaratan administrasi yang ditentukan sesuai peraturan UU. Namun dalam DCS yang diumumkan KPU Nisel melalui salah satu surat kabar terbitan Medan, nomor urut 1 tercantum di daftar Caleg Dapil 1 dari Partai Pelopor tetapi nama Hadirat Manao tidak ada dicantumkan.
Oleh karenanya, DPC Partai Pelopor Nisel sangat keberatan dan tidak menerima keputusan KPU Nisel yang mengumumkan DCS dengan mencoret nama Hadirat Manao dan memohon agar KPU Sumut memerintahkan KPU Nisel untuk memperbaiki DCS tersebut dengan mencantumkan nama Hadirat Manao.
Dalam surat itu juga diungkapkan, pada masa penundaan pengumuman DCS, ketua KPU Nisel melalui salah seorang tim seleksi menghendaki supaya Hadirat Manao mempengaruhi tim seleksi agar namanya masuk dalam 10 besar calon anggota KPU Nisel periode 2009-2014.
Apabila namanya tidak tercantum dalam 10 besar calon anggota KPU Nisel, maka nama Hadirat Manao sebagai Caleg juga akan dicoret. Namun Hadirat Manao menolak keinginan itu karena tidak ada hubungan Pemilihan anggota KPU Nisel dengan penentuan DCS dan ia juga tidak ada kompeten dalam penentuan calon anggota KPU Nisel.
Hadirat Manao menambahkan, penetapan DCS itu cacat prosedur dan cacat hukum karena sebelum ditetapkan, KPU Nisel tidak ada mengundang pengurus Parpol yang nantinya turut menandatangani persetujuan penetapan DCS sebagaimana ditentukan UU No 10 tahun 2008. KPU Nisel juga tidak ada mengumumkan DCS tersebut di kantor KPU Nisel atau tempat yang dapat dilihat umum.
Selain kepada KPU Sumut, pihaknya juga lanjut Hadirat Manao telah menyurati KPU Nisel menyatakan keberatan dan mohon klarifikasi terhadap pengumuman DCS tersebut. Namun pihaknya sangat kecewa karena tidak seorang pun anggota KPU Nisel berada di kantor. (M-14/u)




Komentar