Surya Tour
Print This Post Print This Post

Panitia Tender RSU Sidikalang Digugat di PTUN Medan

Posted in Marsipature Hutanabe by Redaksi on Oktober 10th, 2008

Medan (SIB)
Panitia Tender RSU Sidikalang Kabupaten Dairi dalam pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB senilai Rp3.334.100.000 digugat ke PTUN Medan oleh salah satu peserta tender, PT Warisan Bumi Persada, Jumat (26/9) dengan No 58/G/2008/PTUN Medan karena diduga melakukan berbagai penyimpangan dan tidak mengacu kepada Keppres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Dalam gugatannya, PT Warisan Bumi Persada melalui kuasa hukumnya Yos Lase dari LBH Merdeka Medan memaparkan bahwa para tergugat hanya memberi waktu 2 hari kerja kepada peserta lelang untuk memasukkan penawaran sejak aanwijzing, padahal menurut Keppres RI No 80 tahun 2003 sekurang-kurangnya tujuh hari kerja. Dan untuk pengadaan barang yang memiliki spesifikasi khusus dan kompleks seperti alat kesehatan, dapat dilakukan sampai 30 hari.
Yang paling riskan, sebut Yos Lase, panitia menggunakan peraturan yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi, yakni SE Irjen Depkes tanggal 25 April 2006, sebagai pedoman dalam melakukan evaluasi penawaran. Hal ini terbukti dari jawaban panitia dalam berita acara yang ditandatangani panitia (tergugat) maupun perwakilan peserta lelang.
Masih dalam materi gugatannya, para tergugat juga dinilai telah menetapkan sfesifikasi dan kualifikasi teknis yang mengarah kepada suatu merek produk tertentu. Hal ini diduga dimaksudkan menguntungkan rekanan tertentu yang telah diarahkan sebagai pemenang. Sebab pihak tertentu yang sebelumnya sudah mengetahui persyaratan kualifikasi dan spesifikasi teknis dapat segera memasukkan dokumen penawaran, sedangkan peserta lelang yang lain tidak sempat melengkapinya berhubung waktu yang diberikan panitia hanya 2 hari kerja.
Selanjutnya disebutkan, karena dokumen pelelangan maupun berita acara aanwijzing dibuat tidak sesuai dengan ketentuan hukum berlaku, maka jelaslah para tergugat telah melakukan perbuatan sewenang-wenang serta bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Untuk itu dimohonkan agar PTUN Medan menyatakan dokumen pelelangan dan berita acara aanwijzing serta tindak lanjutnya berupa pengumuman pemenang lelang tidak sah atau batal. (R-8/u)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.