Bupati: Pertumbuhan Ekonomi TA 2008 4,21 %
Pematangsintar (SIB)
Pada saat penyusunan rancangan perubahan APBD (RPAPBD) Simalungun tahun anggaran 2008, dengan jumlah penduduk 841.198 jiwa tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai 4,21 %, laju inflasi 5,51 % dan jumlah angkatan kerja 551.726 jiwa.
Hal tersebut dikatakan Bupati Simalungun Drs T Zulkarnain Damanik MM ketika menyampaikan nota keuangan Rancangan PAPBD TA 2008 dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin Wakil ketua DPRD Janter Sirait SE di Gedung DPRD Simalungun Jl Asahan P Siantar,Kamis (9/10).”Dalam Penyusunan RPAPBD TA 2008 didasarkan pada asumsi sisi pendapatan maupun belanja dalam mensejahterakan masyarakat. Sementara dari sisi pendapatan Pemkab Simalungun terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah,”ujar Bupati Simalungun.
Lebih jauh Bupati Simalungun memaparkan,berdasarkan asumsi RAPBD serta pembiayaan yang diproyeksikan TA 2008 besarnya pendapatan Rp 903.207.094.383,000 sementara besarnya belanja Rp 1.000.634.141.783,30 sehingga defisit Rp 97.427.047.400,30.Pada total belanja Rp 1 triliun lebih belanja tidak langsung Rp 554.857.705.607,95 (55,45 %) dan belanja tidak langsung Rp 445.776.436.175,35 (44,55)
“Anggaran APBD Kabupaten Simalungun sangat terbatas.Namun,jika dilaksanakan dengan sungguh-sungguh ,bertanggung jawab dan proporsional serta pengawasan yang baik, maka diharapkan pembangunan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”tandas Bupati Simalungun.
Usai Bupati menyampaikan nota pengantar RPAPBD dan Wakil Ketua DPRD Simalungun Janter Sirait menutup sidang paripurna,wartawan SIB mencoba mengkonfirmasi tentang gedung perkantoran SKPD yang rusak parah padahal baru 3 bulan diperbaiki, namun Kabag Humas Pemkab Simalungun R Simare-mare SE mengarahkan untuk konfirmasi langsung dengan Kepala Dinas Perkimbangwil Ir Jhon Sabiden Purba.
Di tempat yang sama Ir Jhon Sabiden Purba membantah bangunan SKPD rusak parah, namun mengakui bahwa beberapa perkantoran SKPD yang dibiayai Rp 105 miliar mengalami kerusakan yang masih dapat diperbaiki.“Sesuai dengan document kontrak apabila ada kerusakan gedung masih dalam pertanggung jawaban pihak kontraktor untuk diperbaiki hingga April 2009.Namun,masalahnya apabila ada kerusakan pihak pemakai gedung SKPD tidak melaporkan secepatnya untuk diperbaiki,”Ujar Purba.
Menjawab pertanyaan SIB tentang adanya manipulasi bestek ketika dalam pelaksanaan pekerjaaan pembangunan perkantoran SKPD serta banyaknya rumor yang berkembang bahwa kontraktornya adalah anak bupati yang juga Ketua Assosiasi Rekanan dan Distributor Sumatera Utara (ARDINSU) Kabupaten Simalungun Ir Jhon Sarbiden membantahnya. Disebutkan pihak kontraktor adalah PT Bunga Pantai Bersaudara dari Propinsi Jambi.”Pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknik yang tertuang dalam dokumen kontrak . Untuk lebih jelasnya dalam spesifikasi teknik konfirmasi aja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (P2K) E Siahaan,”ujar Ir Sarbiden Purba sambil memberikan no telephon seluler E Siahaan.Namun ketika SIB mencoba menghubungi P2K E Siahaan tidak dapat dihubungi.
Ketua Komisi II membidangi pembangunan Bilton Tindaon Spd dari Partai Golkar di ruang Komisi II DPRD Simalungun menanggapi pemberitaan SIB tentang kerusakan kantor SKPD pihak DPRD Simalungun akan segera turun ke lapangan dan apabila ada di lapangan seperti penyelewengan bestek akan memanggil pihak kontraktor dan instansi teknis yang bertanggung jawab atas penggunaan angaran negara Rp 105 miliar.
Sementara itu, Pimka proyek SKPD Raya Ir Eliver Siahaan, Kamis (9/10) mengakui tembok penahan gedung Dinas Pengairan Simalungun di Raya roboh sebelum pembangunan selesai dikerjakan. Perbaikannya masih menjadi tanggungjawab kontraktor.
Ia menjelaskan, pembangunan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Raya berbiaya Rp 105 miliar lebih di dalamnya termasuk pekerjaan pembangunan tembok penahan gedung Dinas Pengairan.
Dikatakan, pembangunan tembok masih dalam tahap perampungan namun sebelum selesai dikerjakan bangunan tembok roboh diduga karena masing – masing unsur belum bersenyawa sehingga dalam curah hujan relatif tinggi mengakibatkan kerusakan bangunan.
Mengingat pembangunan dalam tahap penyelesaian dan belum serah terima, perbaikan tembok penahan masih tetap menjadi tanggungjawab penyedia jasa (kontraktor), dan perbaikan sudah mulai dilaksanakan.
Sedangkan kerusakan tembok penahan jaraknya lebih kurang 15 meter dari gedung dinilai sama sekali tidak mempengaruhi terhadap kondisi bangunan induk kantor Dinas Pengairan.
Menyinggung pemberitaan tentang pembangunan SKPD Raya berbiaya Rp 105 miliar dikerjakan dengan sistim multi years menjadi pemberitaan beberapa media massa disebutkan akan dijadikan sebagai pendorong dan motivasi memacu percepatan penyelesaian pekerjaan.
Mengenai pengadaan air bersih di SKPD dikatakan beda proyek dengan pembangunan SKPD yang ditangani PT Bungo Pantai Bersaudara. Namun, secara sekilas disebutkan, pengadaan air bersih sudah terlayani baik untuk kebutuhan masing – masing kantor. (S4/S22/g)




Komentar