Ratusan Massa Forsi Demo Pemko Sibolga Desak Seleksi Ulang Calon Anggota KPUD
Sibolga (SIB)
Seratusan aktivis muda Kota Sibolga yang tergabung dalam Forum Rembuk Sibolga Nauli (Forsi) menggelar aksi damai ke kantor Wali Kota Sibolga menuntut walikota mundur karena telah mengeluarkan keputusan pengusulan anggota tim seleksi yang tidak sesuai UU No 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU No.13 Tahun 2007 tentang pengangkatan anggota tim seleksi calon anggota KPUD Kota Sibolga.Dimana menurut Forsi anggota tim seleksi yang diusulkan Pemko bernama Desmon Lumbangaol tidak memiliki pendidikan sarjana (SI).
Namun kedatangan massa Forsi tersebut hanya disambut oleh Assisten I Pemerintahan SB Hasibuan sebab Walikota Sibolga Sahat P Panggabean sedang berduka atas meninggalnya saudara perempuannya beberapa hari lalu di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) sehingga dia (Walikkota Sibolga) dan pejabat Pemko lainnya seperti Wakil Walikota Afifi Lubis dan Sekdakot Dahwir Nasution berada disana.
Massa Forsi yang dimotori Tigor P Tambunan, Herbert Roberto Sihotang, Mascot Siregar SE, Edi Irawan, Jhon Tanjung, Agus Lumbantobing, TR Zebua dan Drs Monang Hutapea SE datang dan berkumpul di depan kantor Walikota Sibolga sambil berteriak teriak ditegakkannya UU dan peraturan sambil membentangkan spanduk – spanduk yang menyudutkan pemerintah dan meminta seleksi ulang anggota tim seleksi KPUD di tengah – tengah pengawalan petugas kepolisian dari Polresta Sibolga.
Agus Tobing dalam orasinya di tengah – tengah massa menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengangkangi produk hukum sendiri seperti UU dan peraturan yang berlaku. Semestinya, kata Agus , pemerintah dalam membuat sebuah keputusan harus mengacu pada UU dan aturan main yang benar dan tidak boleh membuat peraturan sendiri untuk kepentingan kelompok tertentu yang dapat merugikan masyarakat.
“Dengan adanya pelanggaran UU dan peraturan nomor 22 tahun 2007 pasal 14 dan peraturan KPU No 13 tahun 2007 yang mengharuskan tim seleksi berpendidikan sarjana, maka Pemko dalam hal ini telah melakukan pelanggaran hukum yang cukup serius, dan Walikota Sibolga harus bertanggungjawab,” katanya.
Dengan kejadian itu, Agus meminta Walikota Sibolga menyeleksi ulang anggota tim seleksi KPUD Kota Sibolga demi tegaknya supremasi hukum, mewujudkan keadilan sosial dan melaksanakan persamaaan hak serta anti diskriminasi di tengah – tengah masyarkat.
“Jika itu tidak dilakukan, kami atas nama Forsi akan kembali turun dengan jumlah massa yang cukup besar dan meng-counter (hempang) semua produk hukum dan peraturan yang tidak benar,” tandas Agus Tobing.
Orator lainnya, Herbert Roberto Sihotang mendesak Walikota Sibolga untuk menindak tegas oknum – oknum yang terbukti telah mengkutak – katik hukum dan peraturan yang berlaku sebab masyarakat Sibolga tunduk pada perundang – undang dan peraturan hukum.
Menyahuti aspirasi Forsi itu, Assiten I SB Hasibuan membenarkan bahwa ada di antara anggota tim seleksi KPUD Kota Sibolga yang tidak sesuai UU dan peraturan.
Dia menyatakan, pengangkatan itu atas pertimbangan sosok dari anggota tim seleksi tersebut yang merupakan seorang tokoh masyarakat yang sarat pengalaman di bidang politik.
“Meski demikian, beri kami waktu dua minggu untuk menyelesaikan ini dan kami akan segera menyurati tim seleksi KPU Propinsi,”katanya.
Usai aksi, Tigor P Tambunan selaku Deklarator Forsi yang juga bertindak sebagai orator dalam aksi ketika dikonfrontasikan wartawan dengan jawaban Assiten I Pemko Sibolga memandang, bahwa kesalahan tersebut tidak bisa ditolerir dan tetap menjadi sebuah pelanggaran hukum yang harus diproses dengan hukum pidana oleh penegak hukum.
Namun dalam masalah ini, Tigor melihat, bahwa Pemko Sibolga lah yang harus bertanggungjawab dan mencabut kembali keputusan yang meloloskan anggota tim seleksi yang tidak memiliki persyaratan Undang – Undang.
Di tempat terpisah, praktisi hukum di Sibolga/Tapteng, Sanggam Tambunan, mengaku prihatin dengan pelaksanaan seleksi anggota KPUD Sibolga yang disebut - sebut tidak memenuhi ketentuan perundang - undangan, sebagaimana tuntutan KLP2JB dan Forsi yang menemukan adanya anggota tim seleksi anggota KPUD yang terindikasi tidak memiliki pendidikan sarjana (SI).
“Bila memang proses seleksi anggota KPUD Sibolga tidak mengacu pada Undang - Undang No 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU No 13 Tahun 2007, maka ini dikategorikan pelanggaran hukum yang serius. Sebab ini menyangkut keabsahan Pemilu 2009 di Kota Sibolga,” ujarnya.
Disebutkan, bila ternyata nanti proses seleksi anggota KPUD Sibolga terbukti cacat hukum, maka secara otomatis seluruh produk yang dilahirkan KPUD pun akan cacat hukum.
Oleh karena itu, dia berharap, KPU Sumut selaku lembaga yang berkompeten dalam menetapkan keanggotaan tim seleksi calon anggota KPUD Kota Sibolga harus benar-benar serius menyikapi hal itu, karena keabsahan Pemilu di Kabupaten/Kota berdampak pada hasil Pemilu secara nasional. (T3/T4/g)




Komentar