Ibu Korban Nyaris Pingsan Usai Memberi Kesaksian
Medan (SIB)
Ibu korban almarhum dokter Syariana Magda Sipahutar (24) yakni Dra Tama Surbakti nyaris pingsan usai didengar keterangannya sebagai saksi pada sidang lanjutan perkara pembunuhan putrinya dengan terdakwa LT di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/10).
Awalnya ibu korban lancar memberikan keterangan atas pertanyaan majelis hakim diketuai Lorensius Sibarani SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban SH.
Namun saat gilirin penasehat hukum terdakwa Charles Silalahi SH diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, majelis memintanya istirahat dan sidang dilanjutkan mendengar keterangan saksi Andi Lestari Sipahutar (adik korban) dan Ganda Silalahi.
Selesai keterangan kedua saksi, ibu korban kembali didengar keterangannya dengan menjawab beberapa pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa. Usai memberikan keterangan, saksi terlihat shock dan menangis serta mengatakan “teganya kau Linggom (terdakwa) padahal kami berbuat baik kepadamu”. Beberapa sanak keluarganya kemudian memeluk dan memapah saksi ke luar ruangan.
Saksi Tama Surbakti dalam keterangannya menjelaskan, almarhum putrinya tidak pernah bercerita tentang terdakwa dan mengatakan hanya teman biasa. Putrinya juga pernah mengatakan, bahwa terdakwa orangnya kasar.
Menurut istri Pj Bupati Batubara Syaiful Safri Sipahutar, putri dan keluargnya cukup baik kepada terdakwa. Saat terdakwa datang ke Medan, keluarganya menjemput ke Bandara dan mereka bertemu di lobi Hotel Danau Toba Medan. Malah saat putrinya Wisuda, terdakwa juga datang.
Sebelum kejadian menimpa putrinya, lanjut saksi, ia sebenarnya sudah punya firasat tak baik ketika terdakwa meneleponnya maupun saat terdakwa hadir acara syukuran wisuda putrinya meski sudah disarankan agar terdakwa tidak perlu hadir.
Sementara dua saksi lainnya Andi Lestari dan Ganda Gultom dalam keterangan mengatakan ada menjemput terdakwa saat tiba di bandara Polonia dan mengantarkannya ke Hotel Danau Toba Medan. Guna mendengar keterangan saksi lainnya, sidang diundur hingga pekan depan.
Seperti diketahui, perkara pembunuhan tersebut terjadi Minggu 27 April 2008 lalu di salah satu kamar Hotel Danau Toba Medan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan yakni 340 dan 338 KUHP serta penganiayaan mengakibatkan kematian sebagaiaman diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. (M-14/u)




Komentar