Surya Tour
Print This Post Print This Post

Setahun Lebih Pengaduannya Tidak Ada Kepastian Hukum, Toni Mohon Perlindungan Hukum Kapoldasu

Posted in Kriminal by Redaksi on Oktober 7th, 2008

Medan (SIB)
Setahun lebih kasus pengaduan Toni alias Sangku (42) warga T Raja Muda, Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang di Satuan Tindak Pidana Umum Dit Reskrim Poldasu diendapkan dan hingga saat ini tidak diketahui kepastian hukum atas pengaduannya No.Pol : LP/62/II/2007/Dit Reskrim tersebut.
Menurut Toni kepada SIB di Mapoldasu Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (6/5) bahwa dia mengharapkan kepastian hukum atas laporan pengaduannya No.Pol : LP/62/II/2007/Dit Reskrim tentang tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh OT alias Abie (49) warga Rengas Komplek Cemara Asri Medan.
Korban sangat percaya dan yakin dengan kepemimpinan Kapoldasu Irjen Pol Drs Nanan Soekarna saat ini kasus pengaduannya yang sejak Senin, 26 Pebruari 2007 itu dapat kepastian hukum. Peristiwa tersebut terjadi di kantor Poltabes Medan dan saksi dalam laporannya itu yakni Bripka Sucipto dan Hasan Basri Suherman.
Adapun barang bukti yang diajukannya saat mengadu ke Poldasu saat itu di antaranya foto copy kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 250 juta tanggal 1 September 2005 yang ditandatangani oleh Toni di atas materai Rp 6.000 yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Medan, foto copy kwitansi penerimaan uang sebesar Rp 650 juta tanggal 9 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Toni di atas materai Rp 6.000 yang telah dilegalisir Pengadilan Negeri Medan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pengaduan korban disebutkan, pada Juni 2006 sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol : LP/1787/VI/2006/Tabes tanggal 18 Juni 2006 pelapor pernah dilapor oleh Hasan Basri Suherman, Oei Tjin Bie, Limin dan Hendrawan Wirgho ke Poltabes Medan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang saat itu diperiksa oleh Bripka Sucipto.
Pada saat pemeriksaan, pemeriksa memperlihatkan kepada korban 2 (dua) lembar kwitansi pembelian rumah yaitu kwitansi pertama sebesar Rp 600 juta dan kwitansi yang kedua Rp 250 juta. Namun pada saat itu pemeriksa tidak mau memberikan kwitansi tersebut untuk dilihat dan dipegang korban. Kedua lembar kwitansi itu masuk dalam daftar barang bukti berkas perkara.
Saat disidang Pengadilan Negeri Medan kwitansi tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada korban sebagai terdakwa saat itu. Setelah diputus oleh PN Medan, korban menjalani hukuman penjara selama 4 (empat) bulan di Tanjung Gusta. Setelah bebas, korban meminta kedua kwitansi (barang bukti) itu dari ibu Yoklina Sitepu untuk difoto copy dan dilegalisir di Pengadilan pada tanggal 16 Pebruari 2007.
Setelah dilihat korban dengan teliti kedua kwitansi itu, ternyata tandatangan korban dipalsukan. Akibat munculnya kedua kwitansi tertanda tangan korban yang dipalsukan itu, Toni mengalami kerugian hukuman penjara selama empat bulan. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkannya ke Dit Reskrim Poldasu dan hingga saat ini belum diketahuinya kejelasan hukum hasil penyidikan Sat Tipidum Reskrim Poldasu terkait laporannya itu.
Kapoldasu Irjen Pol Drs Nanan Soekarna melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Drs Baharudin Djafar MSi saat dikonfirmasi, Senin (6/10) mengatakan bahwa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kasus tersebut sudah 2 kali dikirim ke Jaksa namun masih P19. Kendalanya, pelapor tidak mau memenuhi panggilan dan memenuhi petunjuk Jaksa karena pelapor mengharapkan damai tapi tersangka tidak mau. Sementara tersangka sulit dihubungi. SPPHP kasus itu juga sudah dikirim Poldasu kepada pelapor. (M16/p)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.