Sengketa Tanah, Satu Persoalan Yang Krusial
Kelihatannya, peringatan Hari Agraria Nasional ke-48 tahun 2008, telah dijadikan oleh aparatur Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menumbuhkan komitmen agar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah pertanahan yang terus menjadi polemik dihampir seluruh penjuru nusantara. Masalah pertanahan memang menjadi fenomena keseharian yang terus membayangi kehidupan dimasyarakat. Beragam bentuk kasus mencuat kepermukaan.
Sayangnya, banyak di antara masalah pertanahan yang hingga kini belum tuntas. Bahkan ada masalah yang sudah berusia puluhan tahun. Tak kunjung bisa diatasi. Dan akhirnya, tanah tersebut menjadi tak bertuan atau status quo.
Banyak lahan yang berada dalam kondisi sengketa, sungguh suatu yang tidak baik. Apalagi keberadaan lahan yang akan dipergunakan untuk lahan pertanian dan pemukiman, seperti sekarang ini sudah amat terbatas. Maka, ketika ada lahan yang bermasalah, telah semakin mengurangi lahan yang tersedia untuk dimanfaatkan.
Pengamatan kita, banyak masalah pertanahan yang sulit diselesaikan, karena tidak tuntasnya masalah administrasi. Dan ini sesungguhnya menuntut peran penting dari BPN. BPN adalah lembaga pemerintah yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurusi masalah pertanahan dalam negeri.
Berangkat dari kasus-kasus pertanahan yang terjadi selama ini, tak sedikit melahirkan konflik. Dalam konflik tersebut tak jarang juga mengakibatkan kerugian dan bahkan kehilangan nyawa bagi pihak-pihak yang bertikai.
Salah satu contoh, kekisruhan yang terjadi di Desa Durin Tonggal, Pancurbatu, Deliserdang semakin menegaskan bahwa masalah pertanahan di Sumatera Utara masih pelik. Konflik yang terjadi karena ketidakjelasan status tanah, terus berlarut-larut tanpa ada kejelasan arah penyelesaian. Kondisi seperti ini amat riskan dan berpotensi melahirkan konflik, baik konflik horizontal maupun vertikal.
Jika kita kilas balik, di Sumatera Utara, bahkan di Indonesia, masalah pertanahan memang seolah tak pernah berakhir. Masalah demi masalah terus datang silih berganti. Masalah yang satu belum selesai, masalah yang lain sudah muncul. Jika tidak segera diselesaikan, diyakini masalah yang lebih pelik lagi akan muncul di kemudian hari.
Masalah status pertanahan tercatat sebagai salah satu masalah nasional pelik yang mencuat ke permukaan dengan munculnya sejumlah kasus sengketa tanah. Tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi perebutan hak atas tanah juga terjadi dibanyak daerah. Baik antar individu dengan individu, antara individu dengan kelompok masyarakat. Bahkan antara masyarakat dengan institusi pemerintah. Masalah ini kelihatannya semakin marak dan sulit ditanggulangi.
Salah satu persoalan yang muncul dalam masalah pertanahan adalah soal waktu. Banyak masalah pertanahan yang mencuat karena sengketa awalnya sudah terjadi puluhan tahun yang lalu. Karena itu, banyak saksi kunci sudah meninggal atau pindah alamat. Belum lagi diperparah karena ketidakjelasan penataan sistem administrasi sejak awal.
Berkaitan maraknya kasus sengketa, tentu ada yang salah dalam penataan masalah pertanahan kita. Ada akar masalah yang harus dicari dan dibenahi. Untuk itu, sikap tegas dan cerdas dari pemerintah, berikut lembaga-lembaga terkait sangat dibutuhkan. Sebelum masalah timbul, perlu ada penataan. Demikian pula jika masalah sudah timbul, maka solusi penyelesaiannya pun harus segera digagas.
Jika ditelusuri dengan cermat dan belajar dari kasus-kasus yang ada, dapat ditemukan bahwa salah satu akar masalahnya adalah terletak pada sistem administrasi pertanahan yang kurang tertata dengan baik. Sejak awal banyak status tanah yang tak jelas, dan masalah ini terus dibiarkan berlarut-larut.
Dalam situasi seperti ini, maka penataan administrasi pertanahan harus menjadi perhatian pokok pemerintah, dan BPN adalah lembaga yang sangat berperan didalamnya. (*)




Komentar