Hotel GM
Print This Post Print This Post

Jangan Mengambat Regenerasi

Posted in Tajuk Rencana by Redaksi on September 29th, 2008

Saat ini merebak wacana akan perpanjangan masa pensiun hakim agung menjadi 70 tahun seperti tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (MA) yang rencananya akan segera dibahas DPR. Masyarakat pun menanggapinya dengan pro dan kontra dibarengi dengan sejumlah argumen. Namun pada umumnya, banyak yang mengajukan protes. Sebab, dengan perpanjangan tersebut, melahirkan sejumlah problema.
Misalnya, akan melahirkan diskriminasi atas profesi tertentu dan atau membuat keistimewaan akan profesi yang lain. Dan sebagaimana kita ketahui, bahwa jabatan hakim agung adalah jabatan fungsional dalam karir seorang hakim. Oleh karena itu, usulan perpanjangan tersebut sungguh sesuatu yang layak dicermati dengan serius.
Jika benar perpanjangan tersebut diberlakukan, maka hal ini akan menghambat laju regenerasi dalam profesi hakim di Indonesia, dan umumnya di tubuh MA. Padahal, regenerasi adalah suatu yang terjadi secara alamiah. Tak ada yang boleh menghambatnya. Tidak saja di tubuh MA, namun juga di bidang pengabdian lainnya.
Oleh karena itu, ide perpanjangan masa pensiun tersbut sangatlah tidak tepat. Dan yang patut dikedepankan MA adalah bagaimana meningkatkan kepercayaan masyarakat atas lembaga tersebut. Pembaharuan MA merupakan satu cara yang penting dan patut dilakukan. Jangan lagi menambah deretan panjang kekecewaan rakyat.
Mempertahankan kekuasaan memang suatu yang penting. Apalagi hal itu berkaitan dengan suatu profesi. Namun alangkah bijaksananya, bila upaya tersebut dilakukan dalam koridor bagi pemaksimalan pelayanan kepada masyarakat. Bukan untuk tujuan yang lain. Jadi, bila saat ini para hakim agung menganggap titik lemahnya kepemimpinan hakim muda, maka cara penyelesaiannya bukanlah dengan cara seperti ini.
Jika usulan tersebut adalah inisiatif pemerintah, bila perlu pimpinan MA melakukan penolakan. Namun, kuat dugaan, bahwa usulan tersebut berawal dari keinginan pimpinan MA untuk mempertahankan atau memperpanjang masa pengabdiannya. Padahal, ada banyak para hakim muda yang lebih energik yang siap mengisi jabatan dimaksud.
Jadi, dengan meminta pertambahan masa pensiun disaat sekarang ini, sungguh kurang tepat. Justru para hakim muda yang seharusnya dididik dan diarahkan untuk kemudian sanggup mengisi kekosongan jabatan hakim agung setelah ditinggal oleh hakim yang pensiun. Sebab, hampir semua hakim menginginkan jabatan puncak tersebut.
Seharusnya, para hakim agung lebih fokus pada pelaksanaan tugas. Tidak mengutak-atik masa pensiun. Apalagi pada tahun 2006, MA sudah memperpanjang usia pensiun hakim agung dari 65 tahun menjadi 67 tahun. Dengan demikian, masa pengabdian seorang hakim agung sudah cukup lama. Dan harap dicatat, hampir tidak ada profesi dalam jabatan karir manapun yang usia pensiunnya setinggi ini.
Apa yang ditunjukkan oleh para mantan hakim agung yang ikut memprotes usulan tersebut adalah suatu hal yang perlu dilihat sebagai itikat baik untuk melakukan pembaharuan ditubuh MA. Bahkan dilihat dari sudut kemanusiaan pun, hal ini sungguh tidak rasional. Usia harapan hidup manusia Indonesia saja 67,8 tahun. Maka jika ada aturan yang memperpanjang usia pensiun hakim agung di MA hingga umur 70 tahun. Maka jika ada aturan yang memperpanjang usia pensiun hakim agung di MA hinga umur 70 tahun, maka hal itu sesuatu yang luar biasa.
Seharusnya, para hakim agung di MA legowo untuk meninggalkan jabatannya. Jangan lagi sibuk dengan mengutak-atik aturan yang hanya menguntungkan diri sendiri dan kelompok. Lihatlah kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan Bangsa Indonesia yang memang sangat membutuhkan keadilan hukum. Berilah peluang dan kesempatan kepada hakim-hakim muda. Karir mereka jangan dihambat para pendahulunya.
Pemerintah dan DPR yang oleh UU ditugaskan untuk membahas dan menyetujui suatu rumusan Undang-Undang, hendaknya dapat dengan bijak mencari jalan keluar dari persoalan ini. Janganlah keputusan diambil hanya karena kepentingan sesaat. Dan pemaksaan kehendak bukanlah cara tepat dilihat dari sudut kemanusiaan dan keadilan. (*)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.