Usia Hakim Agung
Perdebatan subtansi RUU MA menjadi menarik karena beberapa hal. Pertama, ditengarai, kembali ada isu suap di dalam pembahasan yang di DPR terkesan dipaksa kejar tayang itu. Komisi III DPR yang bertanggung-jawab terhadap pembahasan RUU MA seolah tidak perlu berpikir lama dan panjang. Mereka bahkan meminta supaya RUU MA tersebut segera diparipurnakan oleh pimpinan DPR.
Publik tentu bertanya, ada apa? Isu suap itu sendiri dilontarkan kepada media beberapa hari yang lalu. Namun KPK tetap menyatakan bahwa mereka belum bergerak dalam menangani kasus suap yang ditudingkan tersebut.
Pertanyaan publik lainnya adalah menyangkut perpanjangan umur pensiun Hakim Agung. Selama ini umur pensiun Hakim Agung MA hanyalah 65 tahun. Tetapi dalam RUU MA tersebut diputuskan bahwa usia pensiun Hakim Agung dinaikkan menjadi 70 tahun. Inilah sumber perdebatan yang juga berlangsung amat kencang diskusinya.
Mengapa usia pensiun ini dinaikkan? Kalangan MA, termasuk yang mendorong perlu menaikkan umur ini menyatakan bahwa mereka masih produktif untuk bekerja dan profesionalisme mereka masih sangat dibutuhkan. Mereka menyatakan bahwa banyak Hakim Agung yang masih piawai dalam bekerja sehingga pekerjaan mereka seharusnya bisa dituntaskan di dalam masa kerja yang lebih lama.
Namun yang tidak setuju justru mempertanyakan alasan-alasan ini. Ada beberapa pertanyaan penting yang diajukan. Salah satunya adalah kalau memang MA cukup produktif, apa pekerjaan yang sudah memuaskan publik? Mengapa MA justru dituding sebagai sarang suap dan tidak transparan, bahkan menjadi objek pemeriksaan KPK beberapa waktu yang lalu?
Yang tidak setuju juga menyatakan bahwa kalau melihat produktifitas, usia 70 tahun justru sudah sangat melelahkan. Mereka yang masih bekerja pada usia tersebut tidak akan maksimal lagi karena mereka sudah sakit-sakitan dan menderita berbagai macam penyakit yang bisa menurunkan stamina.
Memang masalah usia pensiun ini menjadi sangat menarik. Ada kesan, perpanjangan usia pensiun ini dikebut karena ada beberapa pihak yang berkepentingan mempertahankan posisi Ketua MA dan jabatan beberapa Hakim Agung yang kadung ditengarai sebagai upaya membangun ologarkhi di tubuh MA.
Tudingan bahwa MA memiliki skenario untuk mempertahankan dirinya sendiri dan berupaya supaya tetap berkuasa dijadikan sebagai alasan untuk tidak setuju terhadap perpanjangan usia Hakim Agung ini. MA dituding tidak memiliki alasan yang cukup kuat untuk meningkatkan kinerjanya dengan diberikannya perpanjangan tersebut. Bahkan dicurigai, reformasi di tubuh MA semakin lamban akibat masih dominannya tokoh yang selama ini dianggap amat menentukan MA.
Memang persoalan wisdom (kebijakan) yang selama ini dianggap sebagai rujukan di negara maju penting untuk diperhatikan. Di negara maju, dianggap bahwa semakin tua, semakin bijaksanalah seseorang Hakim Agung. Sayangnya, yang terjadi di negara kita tidak paralel dengan kenyataan itu. Ada tokoh tua justru semakin tidak bisa dipercaya dan bahkan tidak memberikan diri sebagai solusi bagi berbagai persoalan negara ini.
Kalau merujuk kepada negara lain, dengan umur harapan hidup yang mencapai 90 tahun, perpanjangan usia jelas tidak masalah, sebab umur 70 tahun masih produktif. Bagi kita dengan life expectancy yang hanya mencapai 65 tahun, mereka yang berada pada usia di atasnya hanyalah sosok-sosok yang penuh dengan kekecualian. Sisanya mengidap penyakit degeneratif yang jelas saja tidak bisa disebut sehat dalam memutus sebuah perkara (***)




Komentar