Seorang Bacaleg PAN Pernah Dituntut Membunuh
Batam(SIB)
Seorang bakal calon legislatif tingkat II Batam dari Partai Amanat Nasional pernah dituntut membunuh, kata Bendahara Dewan Pengurus Daerah PAN Batam Setyasih Priherlina.
“Itu benar, dia belum mendapat SKCK,” katanya di Batam, Selasa tanpa menyebut nama bacaleg itu.
Seryasih Priherlina mengatakan PAN tidak membatasi keinginan warga hendak berpartisipasi dalam politik, sehingga memberikan kesempatan kepada setiap orang.
“Masalah tidak lulus verifikasi, itu urusan KPU,” katanya.
PAN membuka kesempatan kepada kader dan non kader yang ingin menjadi bacaleg.
Senada dengan Setyasih, Sekretaris PAN Batam Yudi Kurnain mengatakan PAN melihat faktual moral bacaleg pada saat ini.
“Terlepas apa yang ia lakukan lima-10 tahun lalu, karena orang bisa berubah menjadi baik,” katanya.
Ia mengatakan PAN menyalurkan keinginan warga, namun jika secara administratif tidak memenuhi, maka akan mematuhinya. (Ant/d)




Komentar