Polsekta Medan Kota Ungkap Sindikat Curanmor
Medan (SIB)
Polsekta Medan Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Medan. Sebanyak 13 unit sepeda motor termasuk 3 (tiga) unit yang telah “dicincang” tersangka berhasil disita polisi dan hingga saat ini masih diamankan di Mapolsekta Medan Kota. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam tempo dua hari.
Menurut Kapolsekta Medan Kota AKP Dayan didampingi Kanit Reskrim Iptu Pangucap kepada SIB, Rabu (20/8) terungkapnya kasus sindikat pencurian sepeda motor itu dalam tempo dua hari. Lima tersangka utama berhasil ditangkap yakni S als N (18) pekerjaan door smeer warga Jalan Gedung Arca, Gang Jawa, Medan.
Tersangka terlibat dalam kasus sesuai laporan polisi No.Pol : LP 936/VIII/2008/TBS Kota dan LP 775/VI/2008. Tersangka RAS alias D (18) kerja di Panglong warga Jalan Seksama, Gang Raja Aceh, Medan.. Dia terlibat kasus No.Pol : LP 981/VIII/2008 dan LP/775/VI/2008.
Tersangka SR alias C (22) kerja bengkel warga Jalan Pertahanan, Gang Amal, Medan Patumbak terlibat kasus No.Pol :LP 981/VIII/2008. Tersangka NPH alias N (16) pelajar warga Jalan. Kemiri III Gang Simpati Medan terlibat kasus No.Pol : LP/992/VIII/2008 dan tersangka JP alias J (15) ikut orang tua warga Jalan Kemiri III, Medan terlibat kasus 363 yo 55 No.Pol : LP/992/VIII/2008.
Selain kelima tersangka tersebut, polisi juga mengamankan empat penadah (kasus 480) yakni TRH alias T (22) pekerja bangunan warga Jalan Luka Medan, TH alias I (24) kerja bangunan warga Jalan Luka, Gang Sejahtera Medan, SN (22) wiraswasta warga Jalan Brigjen Katamso, Medan dan KP (22) wiraswasta warga Jalan Selamat Ujung, Gang Hikmah, Medan.
Menurut Dayan, para pelaku tersebut ditangkap di kediaman mereka masing-masing. Barang bukti yang diamankan disita dari berbagai tempat yang dijadikan para tersangka sebagai tempat persembunyian sebelum dijual kepada orang lain.
Pengakuan para tersangka kepada polisi, sudah puluhan unit sepeda motor yang dicuri mereka dan sebahagian dari yang dicuri itu telah dijual dengan orang lain mulai dari harga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Sebahagian barang bukti mereka jual dengan cara dicincang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka masih diselkan di Mapolsekta Medan Kota. (M16/y)




Komentar