LP Anak Medan Over Kapasitas
Medan (SIB)
Jumlah narapidana (napi) dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Tanjung Gusta Medan mengalami over kapasitas tiga kali lipat dari kapasitas standar yang ditentukan.
“Jumlah napi dan tahanan di LP Anak Tanjung Gusta Medan mencapai 891 orang, sedangkan kapasitasnya hanya 250 orang,” kata Kepala LP Anak Tanjung Gusta Medan, Siswanto, BcIP, SH kepada wartawan di Medan, Rabu.
Menurut dia, dari jumlah 891 tersebut, sebanyak 497 orang berstatus napi, sedangkan 394 orang lagi masih merupakan tahanan yang masih menjalani proses persidangan.
Sementara itu, dari segi usia, 526 napi dan tahanan masih di bawah 18 tahun dan 365 lainnya berumur antara 18-21 tahun.
Akibatnya banyaknya jumlah tersebut terpaksa napi dan tahanan itu harus tidur secara berdesakan di 52 ruang tahanan yang terdapat di LP Anak Medan.
Dari 52 ruang tahanan itu, terdiri dari 32 ruangan besar yang idealnya ditempati tujuh napi dan tahanan serta 20 ruangan kecil yang seharusnya hanya ditempati dua napi dan tahanan.
Akibat over kapasitas itu, ruang tahanan besar harus ditempati sekitar 25-30 napi dan tahanan, sedangkan ruang tahanan kecil dihuni minimal lima napi dan tahanan.
Salah satu cara mengantisipasi over kapasitas itu adalah pemberian hak Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sebagaimana yang telah dilaksanakan selama ini.
Semua itu diatur dalam Peraturan Pemerintah 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Permenkeh Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1989 tentang Asimilasi.
Sedangkan untuk yang lebih bersifat lokal, napi yang berumur di atas 21 tahun dipindahkan ke LP Dewasa Tanjung Gusta Medan, katanya. (Ant/f)




Komentar