Surya Tour
Print This Post Print This Post

Amrozi Dkk Siap Dieksekusi dengan Cara Apapun

Posted in Kriminal by Redaksi on Agustus 21st, 2008

Cilacap (SIB)
Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra menyatakan siap dieksekusi dengan cara apapun.
“Mereka siap saja tidak dalam posisi memilih, dengan cara apapun,” kata anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Qadar Faisal di Dermaga Wijayapura, Cilacap, usai menemui Amrozi dan kawan-kawan yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu Pulau Nusakambangan, Rabu (20/8).
Kalau memilih, kata dia, berarti menyetujui terhadap hukuman itu.
Selain itu, lanjutnya, mereka (Amrozi dkk, red.) ingin bertemu keluarga sebelum bulan Ramadhan.
“Mereka berharap kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung, red.) untuk memberikan izin kepada keluarga agar bisa bertemu sebelum Ramadhan,” kata dia menegaskan.
Menurut dia, mereka menyayangkan hingga saat ini Kejakgung mempersulit kunjungan keluarga, padahal biasanya keluarga mudah memperolehnya.
Meski demikian, kata dia, permintaan mereka untuk bertemu dengan keluarga bukan merupakan permintaan terakhir.
“Kita berbicara bukan permintaan terakhir karena kita mengesampingkan kemungkinan eksekusi,” katanya.
Dengan demikian, kata dia, TPM mengharapkan adanya penundaan pelaksanaan eksekusi.
Terkait dengan surat permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi yang ditujukan kepada Jaksa Agung, dia mengatakan, mereka menyetujuinya karena semua proses hukum telah diserahkan sepenuhnya kepada TPM.
“Saya juga mendapat pesan dari Kalapas Batu (Sudijanto, red.) bahwa Amrozi dkk telah di blok isolasi sejak masuk Nusakambangan,” katanya.
Selain menyampaikan hasil pertemuannya dengan Amrozi dkk, Qadar mengatakan, Mukhlas dan Imam Samudra mengirimkan surat untuk wartawan masing-masing satu lembar.
Dalam surat bertuliskan tangan Mukhlas disebutkan beberapa alasan mereka tidak mengajukan grasi dan tanggapan mengenai eksekusi.
Berkaitan dengan masalah eksekusi, menurut Mukhlas mati syahid merupakan cita-cita, idaman, dan dambaannya.
Namun dalam dua poin tanggapan mengenai tanggapan tentang eksekusi terdapat suatu perbedaan dengan yang disampaikan melalui Qadar Faisal. Berikut kutipan surat dari Mukhlas.
“Tanggapan saya tentang rencana eksekusi. a. Mati syahid adalah cita-citaku, idamanku, dan dambaanku. Jadi kalau Allah Ta’ala menakdirkan diri saya dibunuh oleh orang-orang kafir termasuk orang-orang munafik dan orang-orang murtad dengan cara eksekusi berarti cita-citaku yang paling tinggi tercapai, Alhamdulillah.
b. Saya sebagai seorang muslim yang beraqidah salaf dan komitmen dengan syariat Allah, haram atas saya menyetujui eksekusi sebab eksekusi atau membunuh seorang muslim apalagi seorang mujahid dengan sengaja dan direncanakan tanpa kebenaran dari Allah adalah perbuatan kriminal dan dosa besar sekali…..”
Sementara Imam Samudra dalam suratnya menyatakan adanya dua tentara yakni tentara Allah yang menjalankan hukum Islam dan tentara thaghut atau tentara setan yang tidak menjalankan hukum Islam.
Dalam hal ini, Imam mengatakan, mereka (orang-orang, red.) yang bekerja demi KUHP termasuk eksekutor yang akan mengeksekusinya merupakan tentara thaghut.
JAKSA AGUNG: EKSEKUSI AMROZI TIDAK ADA INTERVENSI ASING
Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menegaskan tidak ada intervensi pihak asing mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali I, Amrozi dkk.
“Tidak ada surat intervensi,” katanya seusai pelantikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Dharmono, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan dirinya mengharapkan pelaksanaan eksekusi sudah dapat dilakukan sebelum bulan puasa.
“Pokoknya ini kan mau mendekati puasa, nanti saya kasih tahu,” katanya.
Dikatakannya, untuk pelaksanaan eksekusi Amrozi dkk itu, terganjal masalah syarat formalitas eksekusi yang suratnya belum sampai ke mejanya.
Ia menjelaskan syarat formalitas itu, yakni, putusan (penolakan peninjauan kembali (PK) III) harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
“Apakah dia menolak atau menerima putusan itu, mengajukan grasi atau tidak, dan surat itu harus dikembalikan lagi ke pengadilan negeri (PN), kejaksaan negeri (Kejari), kejaksaan tinggi (kejati), dan kejaksaan agung,” katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya tidak mempersulit bagi keluarga terpidana untuk membesuk, karena sampai sekarang pihak keluarga Amrozi dkk belum mengajukan izin.
“Kalau minta izin saya kasih, mereka belum mengajukan bagaimana mau memberikan izin,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), AH Ritonga, mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima adanya isolasi terhadap ketiga terpidana mati itu.
“Saya belum dilaporkan adanya isolasi itu,” katanya. (Ant/v)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.