Skandal Rp 500 Juta di DPR, Ketua FPDIP Siap Diperiksa KPK
Jakarta (SIB)
Skandal aliran dana Rp 500 juta yang diterima anggota FPDIP Agus Condro tepat 2 pekan setelah terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI mulai terkuak. Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan siap diperiksa KPK.
“Sebagai ketua fraksi, saya tanggung jawab dong, menyangkut anggota fraksi saya, termasuk kasus BI,” kata Tjahyo usai rapat pleno FPDIP yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara I di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Tjahyo menceritakan, ia pernah menemui anggota DPR dari Golkar Hamka Yandhu yang membongkar aliran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR. Ketua Fraksi PDIP itu meminta klarifikasi Hamka atas pengakuannya tentang aliran dana dari BI sebesar Rp 31,5 miliar. Dana itu dicicipi 52 anggota Komisi IX atau Keuangan DPR periode 2003
“Saya datang ke Hamka Yandhu, untuk klarifikasi benar apa tidak pengakuannya. Kalau saya dipanggil KPK sebagai Ketua Fraksi untuk kesaksian, saya siap,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, laporan Agus Condro ke KPK merupakan hak pribadi setiap anggota fraksi. Kasus itu, lanjut dia, kini merupakan domain KPK. FPDIP menyatakan tidak akan ikut campur.
“Saya kira yang paling penting, fraksi menyerahkan ke KPK sajalah,” ujarnya.
Tjahjo menegaskan, fraksinya tidak akan pernah memberikan uang terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur BI. Maka ia meminta Agus agar jujur kepada KPK. “Uang itu dari siapa dan dari mana?” saran Tjahjo.
Jika Terbukti Menyuap, Miranda Goeltom Harus Dicopot
Anggota Komisi II DPR dari FPDIP Agus Condro mengaku menerima uang Rp 500 juta pasca terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Jika memang terbukti menyuap, Miranda harus dicopot.
“Ini kan prinsip dasar. Tanpa ragu-ragu saya katakan, setiap penyelenggara negara yang terbukti melakukan praktek seperti itu (suap) harus dipecat,” tegas pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada (UGM) Denny Indrayana ketika dihubungi detikcom Senin (18/8).
Menurut Denny, adanya dugaan suap dalam pemilihan DGS BI tersebut adalah bukti belum lepasnya praktek money politics dalam setiap proses pemilihan yang ada di Indonesia.
“Ini telah jadi bukti kesekian kalinya,” tandas Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini.
Mantan anggota Komisi IX DPR dari FPDIP Agus Condro mengaku telah menerima Rp 500 juta setelah terpilihnya Miranda Goeltom menuju kursi Deputi Gubernur Senior BI.
Kepada KPK, Agus mengaku uang panas tersebut dibagi-bagikan melalui teman satu komisinya waktu itu Dudhie Makmun Murod (anggota Komisi XI waktu itu), di ruang kerja teman satu fraksinya yang juga Ketua Komisi IX saat itu, Emir Moeis.
Sebenarnya isu money politics saat penentuan Deputi Gubernur Senior BI yang akhirnya dimenangkan oleh Miranda Goeltom sudah lama berhembus. Bahkan, saat detik-detik terakhir pengambilan keputusan, ada isu salah satu calon membagikan uang Rp 35 miliar kepada salah satu pimpinan fraksi besar.
Pengakuan Agus Condro Dibahas dalam Rapat Pleno FPDIP
FPDIP hari Selasa (19/8) ini mengadakan rapat pleno. Pengakuan anggota Komisi II DPR dari FPDIP Agus Condro yang menerima uang Rp 500 juta, pasca terpilihnya Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Goeltom juga dibahas.
“Ya, besok ada rapim, saya sudah mendapat undangannya. Pasti salah satunya akan membahas masalah itu (pengakuan Agus Condro),” kata anggota FPDIP Emir Moeis saat dikonfirmasi detikcom, Senin (18/8).
Menurut Emir, saat pemilihan Deputi Senior Gubernur BI tahun 2004, dirinya tidak pernah mendengar adanya uang tersebut.
“Pak Tjahjo (Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo) juga nggak pernah ngomong ada uang, buktinya pemilihannya di komisi IX (saat itu) aklamasi,” tutur anggota Komisi IX itu.
Tidak Balas SMS dan Telepon, Agus Condro Disurati Ketua FPDIP
FPDIP sepakat melayangkan surat panggilan secara resmi kepada anggota Komisi II FPDIP Agus Condro menyusul pengakuannya telah menerima Rp 500 juta tak lama setelah terpilihnya Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom.
“Hari ini diputuskan untuk secara resmi dibuat surat panggilan. Karena lewat SMS, lewat telepon tidak dibalas,” kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Tjahjo mengaku sudah mengirim SMS kepada Agus sejak pengakuannya mulai keluar di media. “Pertama kami undang resmi, kami tanyakan tidak dijawab,” ujarnya.
Menurut Tjahjo, Agus akan dimintai mengklarifikasi apa yang telah dituduhkan dan disampaikan kepada KPK karena hal itu menyangkut nama baik fraksi, dan nama baiknya.
“Ini kan aspeknya pidana, 3 tahun gratifikasi sudah masuk pidana. Dia harus mempertanggungjawabkan kepada KPK,” kata Tjahjo.
Lebih lanjut, Tjahjo meminta Agus jujur atas pengakuannya. “Terima dari siapa, uang siapa? Karena dari semua anggota hanya dia yang ngaku terima uang, yang lain tidak,” ujarnya.
Akui Terima Rp 500 Juta, Agus Condro Tetap Caleg PDIP
Berbeda dengan Max Moein yang telah ‘dicoret’ sebagai caleg, Agus Condro justru tetap dicalonkan PDIP sebagai caleg 2009. Meski mengaku menerima Rp 500 juta tidak lama setelah terpilihnya Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, ia tetap dicalonkan.
“Kami tetap mencalonkan,” kata Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8).
Menurut Tjahjo, Agus masih dicalonkan sebagai anggota DPR karena PDIP menganut azas praduga tidak bersalah. “Caleg itu sudah ada kekuatan hukum tetapnya. Kalau daerah pemilihan menolak dia, mungkin karena opini publik,” ujarnya.
Apa Agus sakit hati karena dia ditempatkan sebagai caleg nomor 3 pada Pemilu 2004? “Kalau dia sakit hati nggak juga. Dari 109 orang yang terpaksa tidak (jadi caleg) hanya 6 orang,” sahut Tjahjo.
Dikatakan dia, 6 orang yang tidak dicalonkan lagi lantaran beberapa alasan, antara lain karena daerahnya menolak, yang bersangkutan tidak mau dicalonkan dan pindah ke DPRD tingkat I.
Emir Moeis: Kalau di Ruangan Kerja Saya Nggak Mungkin
Anggota Komisi II DPR FPDIP Agus Condro mengaku menerima traveller’s cheque dana Rp 500 juta setelah Miranda Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI, di ruangan anggota Komisi IX Emir Moeis. Emir pun menolak pengakuan Agus.
“Yang jelas kalau di ruang kerja pribadi saya, nggak mungkin, itu nggak bener. Tapi kalau di ruang kerja Fraksi PDIP Komisi IX, yang saat itu saya ketua komisinya, memang siapa saja bisa masuk,” kata Emir saat dihubungi detikcom, Senin (18/8).
Emir menjelaskan dirinya sudah mencoba menghubungi Agus untuk meminta klarifikasi atas pengakuannya tersebut, tapi belum berhasil.
“Saya mau klarifikasi, maksudnya apa nyebut-nyebut di ruang saya. Apakah maksudnya saya juga dapet? Kan kalau nyebut di ruang saya, konotasinya saya juga ikut dapat,” tukasnya dengan nada tinggi. (detikcom/d)




Komentar