Hotel GM
Print This Post Print This Post

KPK Siap Gunakan Upaya Paksa untuk Menhut Kaban

Posted in Berita Utama by Redaksi on Agustus 20th, 2008

Jakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menggunakan jalan paksa untuk menghadirkan Menteri Kehutanan (Menhut) Malem Sambat Kaban dalam pemeriksaan di KPK, khususnya terkait kasus alih fungsi hutan mangrove di Tanjung Api-Api.
Kasus ini sudah tahap penyidikan sehingga upaya hukum tersebut bisa dilakukan. KPK mengkaji kemungkinan temuan-temuan baru dari dokumen yang disita di kantor MS Kaban, akhir pekan lalu. “Undang-undang membolehkan kita menggunakan pemaksaan terhadap kasus-kasus yang sudah pada tingkat penyidikan. Dalam kasus Pak Yusuf (mantan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, Yusuf Emir Faisal), yang bersangkutan (Menhut) bisa kita paksa kalau enggan memenuhi panggilan,” kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK Haryono Umar Selasa (19/8).
Penegasan ini disampaikan Haryono sehubungan dengan ketidakhadiran Menhut yang mangkir dalam pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu, serta sikap Menhut yang mengecam keras penggeledahan yang dilakukan KPK di Departemen Kehutanan (Dephut), Jumat (15/8).
Meski menolak menjelaskan rinci hasil pemeriksaan sementara dokumen-dokumen yang berhasil dibawa dari Dephut, Haryono tidak memungkiri temuan-temuan di dalam dokumen itu mengarah pada kasus baru. “Kemungkinan itu ada, nanti kita lihat saja perkembangannya,” imbuh Haryono sembari tertawa, enggan menyebutkan kasus baru yang sedang dibidik KPK di lingkungan departemen yang dipimpin MS Kaban itu.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah mengatakan, saat ini tim penyidik KPK sedang mengevaluasi data dan dokumen yang berhasil disita dalam penggeledahan. Pendalaman ini untuk melihat keterkaitan barang sitaan dengan perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan di Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dia mengatakan, jika barang dokumen yang disita terkait dengan perkara yang disidik, KPK akan menjadikannya sebagai barang bukti. Sebaliknya, Chandra memastikan akan mengembalikan data dan dokumen yang tidak berkaitan dengan perkara.
“Seandainya ada dokumen-dokumen atau barang yang tidak ada kaitannya akan kita kembalikan,” ujar Chandra di Jakarta, Senin (18/8).
Sebaliknya, Menhut MS Kaban sempat memprotes penggeledahan KPK di kantornya. Menteri Kaban curiga dalam penggeledahan tim penyidik KPK turut menyita dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan surat tugas yang menjadi pedoman penggeledahan. Kaban berharap KPK memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar jangan terkesan ada hal-hal yang ditutup-tutupi dalam penggeledahan ini.
KPK menggeledah sejumlah ruangan, termasuk ruangan kerja Sekretaris Jenderal Dephut Boen Purnama, ruang Kepala Biro Umum. Biro Keuangan, dan Biro Perencanaan Dephut. Tim KPK menyita satu kardus barang dari ruang Biro Keuangan dan mengambil data dari beberapa komputer Dephut.
Penggeledahan yang dilakukan dua belas tim KPK untuk mengembangkan penyidikan dugaan korupsi alih fungsi hutan bakau di Tanjung Api-Api. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Emir Faisal dan anggota Komisi IV DPR Sarjan Taher sebagai tersangka.
Sebaliknya, KPK tidak menutup kemungkinan penyidikan diarahkan kepada Kaban dan pejabat Dehphut lainnya. Namun, Chandra enggan memberi penjelasan soal fokus penggeledahan yang dilakukan Jumat (15/8). (Ant/SH/u/x)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.