usxii
Print This Post Print This Post

Penyerahan Daftar Caleg Parpol, Malam Ini Pukul 00.00 WIB Terakhir

Posted in Berita Utama by Redaksi on Agustus 19th, 2008

Jakarta (SIB)
Hari ini tgl 19 Agustus tepat pukul 00.00 WIB hari terakhir penyerahan daftar Caleg Legislatif (Caleg) oleh partai politik. Namun, masih dimungkinkan adanya perbaikan dan pergantian nama terhadap nama-nama Caleg yang diajukan Parpol.
“Masih dimungkinkan adanya perbaikan dan pergantian daftar nama-nama caleg yang diajukan parpol,” kata Endang Sulastri anggota KPU Pusat di Jakarta, Senin (18/8).
Dikatakannya, setiap daftar nama-nama caleg yang diajukan parpol selanjutnya akan dibahas oleh KPU. KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas setiap caleg, kemudian berkas keseluruhan apakah partai politik tersebut memenuhi jumlah Caleg 120 persen dari masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai dengan kursi yang diperebutkan.
Kemudian apakah daftar caleg tersebut sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang jumlah keterwakilan perempuan yakni 30 persen dari daftar calon sementara yang perhitungannya adalah setiap pengajuan 3 nama caleg minimal ada calon perempuan.
Sedangkan yang berikutnya pemeriksaan berkas yang dilakukan KPU adalah kelengkapan administrasi dari masing-masing calon anggota legislatif tersebut.
“KPU akan melakukan verifikasi setiap daftar caleg parpol, apakah mereka sudah memenuhi 120 persen caleg dari setia Dapil sesuai dengan kursi yang diperebutkan? Apakah mereka sudah memenuhi 30 persen kuota perempuan dalam daftar Caleg? Dan apakah berkas-berkas setiap Caleg sudah terpenuhi administrasinya?,” katanya.
Endang mengakui penyusunan daftar Caleg sangat sulit, karena setiap kader-kader partai berkeinginan menjadi Caleg pada Dapil yang memungkinkan menang atau Dapil yang menjadi basis kemenangan partai.
Sehingga katanya, KPU memungkinkan adanya perbaikan atau pergantian nama dari masing-masing caleg yang diajukan masing-masing Parpol.
Daftar Caleg sementara yang diterima KPU akan diumumkan di setiap KPU, seperti KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 26 September 2008 dan setelah itu akan langsung menjadi daftar tetap.
Tetapi sebelum daftar tetap, Endang mengharapkan tanggapan dari masyarakat untuk memberikan masukan terhadap calon legislatif dari masing-masing parpol tersebut. “KPU mengharapkan tanggapan dari masyarakat untuk memberikan masukan terhadap setiap calon legislatif, apakah si calon terlibat ijazah palsu, terkena perkara pidana, ataupun masalah-masalah krusial lainnya,” katanya.
Dan apabila ada Caleg yang terlibat permasalahan tersebut maka pencalonannya bisa gagal dengan sendirinya dan kemudian akan diganti dan tidak akan masuk terhadap calon tetap artinya partai politik bisa mengganti calon legislatif tadi untuk masuk ke dalam calon tetap.
Menanggapi 4 partai politik baru yang akhir pekan lalu ditetapkan ikut dalam Pemilu KPU tidak memberikan perkecualian karena tanggal 19 sudah ditetapkan sebagai hari terakhir penyerahan daftar calon sementara oleh Parpol.
SOAL SISTEM SUARA TERBANYAK
Guna menghindari munculnya persoalan calon terpilih, pemerintah dan DPR disarankan untuk melakukan revisi terbatas terhadap Pasal 214 Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2008. Dengan kemauan politik, revisi tersebut bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.
Demikian mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Pemilu dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Ferry Mursyidan Baldan dan Peneliti Senior Center for Electoral Reform (Cetro) Refli Harun, Sabtu (16/8). Sebagaimana diketahui, saat ini sejumlah parpol besar dan menengah memberlakukan sistem proporsional, terbuka murni dengan mengacu pada suara terbanyak, jika tidak ada yang memenuhi 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP).
Sejumlah yang memberlakukan sistem suara terbanyak, yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat (PD), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Persatuan Daerah (PPD), dan Partai Damai Sejahtera (PDS).
“Sekarang parpol cenderung langsung tanpa ambang batas. Jadi idealnya direvisi. Tapi apakah bisa semua pihak sepakat untuk usulan revisi itu,” kata Ferry.
Ferry mengatakan revisi terbatas tersebut bisa dilakukan apabila didahului pertemuan antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR. Pertemuan pendahuluan ini diperlukan supaya ada titik temu antara semua pihak, sehingga begitu melangkah dalam pembahasan revisi di tingkat pansus tidak ada lagi keinginan untuk mengubah yang lainnya karena justru akan menggoyahkan UU Pemilu itu sendiri.
opsi perpu
Selain itu, pemerintah juga dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) dan setelah itu diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun, jika pemerintah dan DPR tidak ada titik temu maka persoalan tersebut bisa diatasi dengan cara mengeluarkan peraturan internal dari masing-masing parpol.
Peraturan internal itu berupa persetujuan dari calon anggota legislatif (caleg) untuk mengundurkan diri apabila tidak mendapat suara terbanyak sekalipun yang bersangkutan berada di nomor urut pertama. Dengan adanya peraturan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal mengesahkan calon terpilih sesuai dengan yang diajukan oleh parpol.
“Yang menjadi persoalan itu adalah kalau suara mereka tidak ada yang sampai 30 persen. Itu yang harus menjadi keputusan partai yang bersangkutan bahwa siapapun yang memiliki suara terbanyak yang jadi sehingga kekhawatiran akan problem tidak ada. Memang idealnya direvisi tapi tanpa kesepakatan awal susah,” katanya.
Sementara itu, Refli menyebutkan revisi UU maupun hadirnya perppu sangat dibutuhkan karena persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan oleh KPU. Isi dari UU tersebut hanya terkait dengan penetapan calon terpilih dengan membuka peluang bagi parpol untuk menentukan aturannya sendiri. Berdasarkan keputusan parpol tersebut selanjutnya KPU menetapkan calon terpilih.
“Yang jadi masalah itu kan soal pengunduran diri. Bagaimana cara mengatur mereka yang tidak mau mengundurkan diri. KPU sendiri pasti tidak mau keputusan digugat karena melanggar UU, sehingga peraturan internal tidaklah cukup karena ada di bawah UU. Ini untuk mewadahi partai yang mengambil kebijakan untuk suara terbanyak,” kata Refli.
Ia sendiri melihat bahwa penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak adalah kebijakan yang paling tepat dan demokratis sesuai dengan pilihan rakyat.
Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Penetapan Caleg
Aturan internal parpol mengenai penetapan calon terpilih dengan suara terbanyak akan memunculkan ketidakpastian hukum. Hal ini ditakutkan akan berimbas pada KPU, karena akan berhadapan dengan gugatan-gugatan parpol yang kadernya mbalelo tidak mau mengundurkan diri.
“Pada akhirnya nanti akan mengganggu tahapan pemilu (terutama tahapan penetapan calon terpilih). Agar hal ini tidak terjadi, perlu dilakukannya revisi terbatas terhadap UU Pemilu (UU Nomor 10 Tahun 2008) atau dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu),” kata Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay dalam siaran pers, Senin (18/8).
Revisi terbatas atau perpu tersebut pada intinya adalah untuk memberikan legitimasi yang kokoh terhadap penentuan caleg dengan suara terbanyak dan menjadi alternatif penentuan caleg sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 214 UU Pemilu (BPP minimal 30 persen).
“Parpol nantinya harus mengajukan permohonan tertulis kepada KPU agar penetapan calon terpilih dilakukan dengan mekanisme suara terbanyak. Bila mereka tidak mengajukan permohonan tertulis maka mekanisme 30 persen BPP-lah yang dipakai,” jelas Hadar.
Lebih lanjut, Hadar menjelaskan penentuan calon terpilih dengan mekanisme suara terbanyak akan memunculkan problem seandainya calon yang berada di urutan atas tidak mau mengundurkan diri, kendati caleg tersebut sudah diikat dengan perjanjian tertentu. Karena bisa saja pada saat terpilih mereka menolak untuk mengundurkan diri.
“KPU sendiri sejak awal memang telah menyatakan akan taat pada ketentuan UU
Pemilu, yaitu dalam hal tidak ada calon yang memperoleh minimal 30 persen BPP, penentuan calon terpilih ditentukan dari nomor urut,” jelasnya.
Tapi Hadar menegaskan, bila revisi dilakukan selain memberikan legitimasi yang kokoh bagi parpol yang ingin menerapkan mekanisme suara terbanyak, revisi terbatas atau perppu juga mewadahi dua kepentingan yang saling berbeda antara parpol yang tetap mempertahankan ketentuan 30 persen dan yang menginginkan penerapan suara terbanyak. (Metro TV/Hel/SH/Detikcom/m/q)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.