Surya Tour
Print This Post Print This Post

Ketua KUD Sei Berombang Didakwa Korupsi di PN Rantauprapat

Posted in Daerah by Redaksi on Agustus 8th, 2008

Rantauprapat (SIB)
Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, didakwa melakukan tindak pidana korupsi bantuan lunak subsidi BBM senilai Rp100 juta, Rabu (6/8), di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.
Jaksa penuntut umum (JPU) E Kosasih SH dalam dakwaannya menyebutkan AWD (66) didakwa melakukan tindak pidana korupsi bantuan lunak subsidi BBM dari pemerintah pusat untuk koperasi dan UKM senilai Rp100 juta pada tahun anggaran 2001-2002.
Terdakwa penduduk Jalan Ahmad Yani, Sei Berombang, yang sudah ubanan itu hadir di persidangan mengenakan baju warna biru tua bertuliskan “Tahanan Labuhanbatu” dengan pengawalan petugas kejaksaan.
KUD Mina itu hanya terlihat tertunduk begitu duduk di kursi terdakwa. Dia didampingi Penasihat Hukumnya Gufron Harahap SH. Perkara terdakwa yang disebut merugikan keuangan negara ini diperiksa dan diadili majelis hakim Irwan Munir SH MH, Nurmala Sinurat SH dan Imelda Sitorus SH dibantu Panitera Pengganti Herman Sebayang SH
KUD Sei Berombang yang diketuai terdakwa AWD, kata JPU, mendapat bantuan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp100 juta. Penyaluran dan pengembalian bantuan lunak itu tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa. Padahal bantuan itu harus dikembalikan ke negara dengan cara mencicil, namun hingga tahun 2007 tidak ada yang disetorkan.
Padahal, Menteri Koperasi dan UKM menegaskan bantuan lunak itu bergulir dengan masa pengembalian selama 3 tahun berjalan. Petunjuk teknisnya ditandatangani Menteri, Dinas Koperasi Pemkab Labuhanbatu dan 12 ketua koperasi di Labuhanbatu penerima bantuan termasuk Ketua KUD Mina Sei Berombang tahun 2000 silam.
“Ternyata sejak tahun 2002 tersangka tidak mengembalikan bantuan setelah dipinjam anggota koperasi sampai sekarang,” ujarnya. Buku laporan KUD Mina tertanggal 30 April 2002 dicek, dalam buku tercatat saldo Rp21.375.000, namun uangnya tidak jelas.
Kedua belas koperasi di Labuhanbatu yang mendapat bantuan subsidi BBM dari Kementeri Koperasi dan UKM sebesar Rp1.050.000.000, yakni; KUD Panji Rukun, KUD Sentosa, KUD Harapan, KUD Aek Raso, KUD Perintis, KUD Mina Sei Berombang, KUD Londut Jaya, KUD Bina Sawita, Koppas Maju, LKM Karya Maju, LKM Matahari dan BMT Muamalat. KUD mendapat bantuan masing-masing Rp100 juta dan LKM/BMT masing-masing Rp50 juta dan langsung masuk ke rekening bank ketua koperasi.
Terdakwa mencairkan dana dari BNI 46 Cabang Rantauprapat tanggal 11 Januari 2001 sebesar Rp90 juta dan tanggal 15 Maret 2001 Rp10 juta. Terdakwa menyalurkan bantuan kepada 67 anggotanya sebesar Rp84.800.000 dan ternyata tidak kembali Rp40 juta. “Uang yang dikembalikan anggota pun digunakan terdakwa termasuk sisa dana yang belum disalurkan” kata jaksa.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam dakwaan primer. Subsider terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PH terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Gufron mengatakan akan mangajukannya pada pledoi nantinya. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan ini hingga hari Kamis (14/8) untuk pemeriksaan saksi-saksi. (S25/m)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.