stmiksmxii
Print This Post Print This Post

Terkait Register 40 Padang Lawas,PTUN Perintahkan Menhut Eksekusi Putusan MA

Posted in Berita Utama by Redaksi on Agustus 7th, 2008

Medan (SIB)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memerintahkan Menteri Kehutanan RI agar melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan berkekuatan tetap tingkat kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) MA yaitu No 134 K/TUN/2007 tgl 19 Juni 2007 jo Nomor:06 PK/TUN/2008 tgl 5 Mei 2008, dalam perkara melawan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan (KPKSBH) selaku pihak penggugat. Perintah eksekusi itu dinyatakan Ketua PTUN Jakarta Kadar Slamet SH MHum dalam surat tgl 27 Juni 2008 ditujukan Menhut RI.Advokad Asmadi Lubis SH MKn selaku penasehat hukum warga yang tergabung dalam Koperasi di Padang Lawas maupun selaku kuasa hukum PT Torganda yang Dirutnya DL Sitorus menginformasikan hal itu kepada wartawan di Medan,Rabu(6/8).
“Sesuai ketentuan berperkara di peradilan tata usaha negara, jika si pejabat/instansi yang bersangkutan belum melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap, maka untuk eksekusinya Ketua PTUN memang menyurati si pejabat/instansi itu agar melaksanakan putusan pengadilan tersebut.Dalam perkara antara warga masyarakat yang bermukim di lahan yang disebut register 40 Padang Lawas yang tergabung dalam KPKSBH(diwakili Ir Djonggi Sitorus selaku penggugat) melawan Menhut,seharusnya kalau Menhut patuh hukum sudah harus melaksanakan putusan berkekuatan hukum tersebut demi kepastian hukum”, kata Advokad Asmadi Lubis,sembari memperlihatkan berkas berkas perkara terkait.
Hal ini dungkapkannya menanggapi pemberitaan pers belakangan ini, yang menyebut-nyebut akan dilaksanakannya eksekusi lahan 47 Ha di Padang Lawas oleh Kejaksaan atas permohonan Dephut, terkait putusan MA-RI terhadap DL Sitorus dalam perkara pidana dengan tuduhan mengalihkan fungsi hutan tanpa ijin.
Dijelaskannya,dalam putusan perkara TUN (Tata Usaha Negara), MA-RI telah menyatakan batal Surat keputusan Menhut No S.419/ Menhut-II/2004 tgl 13 Oktober 2004 perihal: Permohonan untuk mengelola perkebunan di dalam kawasan hutan Register 40 Padang Lawas Sumut,yang menjadi objeks engketa di PTUN. Selanjutnya MA-RI memerintahkan Menhut mencabut objek sengketa tersebut.
“Dengan adanya putusan perkara TUN ini, berarti pengelolaan lahan di Padang Lawas oleh warga pemilik tanah bersertifikat milik yang tergabung dalam Koperasi dengan PT Torganda yang Dirutny DL Sitorus sebagai “Bapak Angkat” atau pemodal,adalah sah dan tidak benar tanpa ijin”,jelas Asmadi.Disebutkan,tadinya Koperasi ada ijin operasional diatas lahan tersebut tapi kemudian Menhut mencabutnya melalui surat(Objek sengketa).Koperasi keberatan lalu surat pencabutan itu digugat ke PTUN Jakarta.
Ketua PTUN dalam suratnya ke Menhut menyebutkan,atas dasar putusan kasasi MA-RI,seharusnya Menhut selaku tergugat melaksanakannya.Tetapi yang dilakukan Menhut adalah menempuh upaya hukum PK.Upaya PK telah diputus dengan amarnya menolak permohonan PK dari Menhut.Berarti tidak ada lagi alasan bagi Menhut untuk tidak mentaati amar putusan itu.Ketua PTUN menyurati Menhut, karena ada laporan penggugat tentang Menhut belum melaksanakan putusan berkekuatan tetap. (M-2/v)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.