stmiksmxii
Print This Post Print This Post

Negara Bayar IAI Rp1 Triliun Audit Dana Kampanye Parpol

Posted in Berita Utama by Redaksi on Agustus 7th, 2008

Jakarta (SIB)
Akuntan Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengalami kesulitan dalam melakukan audit dana kampanye. Kesulitan itu diungkapkan Ahmady Hadibroto, Ketua Umum Ikatan Akuntan Indonesia.
Dalam konfrensi pers, Ahmady mengatakan, IAI mengalami kesulitan melakukan audit secara maksimal dan audit yang berkwalitas. Menurutnya, jumlah laporan yang harus diaudit oleh akuntan publik dalam waktu yang tersedia tidak sebanding. Dengan kondisi 34 Partai Politik (Parpol) dan UU Pemilu yang mengharuskan Parpol memberikan laporan hingga ke tingkat bawah, maka akan ada 18000 laporan dana kampanye.
Sementara jumlah akuntan publik yang ada saat ini di seluruh Indonesia hanya 689, artinya dalam waktu 30 hari seperti yang disebutkan dalam UU Pemilu, maka setiap akuntan publik harus mengaudit 26 laporan dana kampanye, sedangkan supaya laporan itu berkwalitas jika 1 laporan diselesaikan selama 3 hari.
Ahmady juga mempermasalahkan jumlah kantor akuntan publik yang ada di Indonesia saat ini, sekitar 60 persennya berada di daerah Pulau Jawa. Sementara di daerah wilayah timur yang minim akuntan publik membuat audit dana kampanye Parpol sulit untuk dilakukan.
Namun, yang tidak kalah pentingnya menurut Ahmady adalah tidak adanya peraturan yang menyebutkan secara rinci dana kampanye yang harus diaudit. Misalnya dana yang masuk ke rekening Parpol sejak kapan? Apakah sejak kampanye dimulai atau sejak 5 tahun terakhir? Karena peraturan saat ini menurutnya pengertiannya bias.
Kemudian, IAI juga mempermasalahkan kebenaran dari laporan yang dimasukkan oleh Parpol peserta Pemilu di rekeningnya masing-masing. “Kita menerima laporan yang sama sekali tidak ada pendukungnya, nggak ada kwitansi, hanya laporan saja, ketika kita mau periksa kita tanya mana dokumennya, jawabnya nggak ada, sehingga kita hanya melapor saja kalau itu tidak bisa kita audit, tidak bisa kita keluarkan hasil auditnya karena tidak bisa kita periksa. Sanksinya apa? nggak ada, karena mereka sudah masuki laporan kok, UU hanya mewajibkan sampaikan laporan, udah, udah terpenuhi dong ,” kata Ahmady agak lantang kepada wartawan.
Sebelumnya, Negara mengeluarkan uang sebesar Rp 1 triliun untuk membayar akuntan publik dalam melakukan audit terhadap laporan dana kampanye, dianggap akan tidak sebanding dengan kwalitas kerja. (Metro TV/Hel/d)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.