Hotel GM
Print This Post Print This Post

Tetap Menuntut 5 Terdakwa Kasus Trafficking Masing-masing 10 Tahun Denda Rp 120 Juta di PN Siantar

Posted in Kriminal by Redaksi on Agustus 6th, 2008

Pematangsiantar (SIB)
Jaksa tetap menuntut lima terdakwa kasus perdagangan orang (trafficking) masing-masing 10 tahun penjara denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar biaya perkara Rp 5000 dan menolak seluruh nota pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya di sidang Pengadilan Negeri P Siantar, Senin (4/8), karena tidak beralasan.
Hal itu ditegaskan Jaksa JM Sinurat SH dalam nota repliknya atas nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan pada persidangan terdahulu.
Jaksa menyatakan dalam repliknya, tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa yakni suami istri MA alias Malati (36) dan VSM (39) keduanya warga negara Malaysia S Br S, D Br P dan L Br S, sudah jelas terbukti dengan sah dan meyakinkan, Selasa 8 Januari 2008 pukul 16.00 WIB melakukan perdagangan untuk dibawa ke Malaysia saksi korban Loraida Sihaloho (15).
Dari keterangan sejumlah saksi di persidangan sebelumnya, menurut jaksa para terdakwa secara bersama-sama terbukti melakukan perdagangan orang sebagaimana tertuang di dalam tuntutan jaksa yang dibacakan tertanggal 16 Juli 2008.
Di akhir nota repliknya jaksa menyatakan tetap dalam tuntutannya dan menolak nota pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya. Menjawab pertanyaan hakim, penasehat hukum para terdakwa mengatakan akan mengajukan dupliknya dan untuk itu sidang ditutup dan dibuka kembali pada Jumat (8/8) mendatang. (S6/v)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.