Hotel GM
Print This Post Print This Post

Tiga Terdakwa Memperdagang kan 4 Wanita Dihukum 20 Tahun, Denda Rp 360 Juta

Posted in Kriminal by Redaksi on Agustus 5th, 2008

Medan (SIB)
Tiga terdakwa perkara memperdagangkan 4 wanita asal Bandung untuk dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bandar Baru, Mulianto Sembiring, Zainal Abidin dan Asnan S dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Terdakwa Mulianto Sembiring (pemilik barak) dihukum 7 tahun denda denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Zainal Abidin (supir bus) dan Asnan Simbolon (supir angkot) dihukum masing-masing 6 tahun denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Kartim Khairuddin SH dalam amar putusannya yang dibacakan pada persidangan di PN Medan, Senin (4/8) mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ketiga terdakwa terbukti bersalah memperdagangkan manusia.
Vonis yang dijatuhkan majelis terhadap ketiga terdakwa lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.
Disebutkan, sekira Pebruari 2008, keempat korban sebut saja namanya Rina (25), Rita (20), Rini (22) dan Rati (25) ditawari kerja oleh Kadir, Erika dan Feri sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji dolar.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, keempatnya menyetujuinya. Setelah berpamitan dengan keluarganya masing-masing, para korban dibawa dari Bandung menggunakan bus yang sopirnya Feri (terdakwa Zainal Abidin).
Setibanya di stasiun Bus Medan, mereka dijemput terdakwa Asnan dan dibawa ke barak Eka di Bandar Baru. Kepada para korban, pemilik barak menjelaskan bahwa mereka harus bekerja melayani lelaki karena sudah terhutang Rp 10 juta.
Namun baru dua hari berada di sana dan belum sempat menjalani pekerjaan itu, pada 19 Pebruari 2008 malam, mereka kabur lewat jendela. Setelah melewati rawa-rawa, mereka tiba di sebuah gereja dan selanjutnya pendeta gereja tersebut menghubungi pihak kepolisian. (M-14/d)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.