Surya Tour
Print This Post Print This Post

Memiliki Shabu-shabu, Artis Penyanyi Dangdut Imam S Arifin Divonis 2 Tahun

Posted in Kriminal by Redaksi on Agustus 5th, 2008

Medan (SIB)
Artis penyanyi dan pencipta lagu dangdut Imam S Arifin (48) dihukum 2 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersalah tanpa hak memiliki/menyimpan psikotropika berupa shabu-shabu seberat 1 gram.
Majelis hakim diketuai Jarasmen Purba SH dalam amar putusannya yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/8) mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wirawan SH yang sebelumnya menuntut Imam S Arifin selama 4 tahun denda Rp 25 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa yang ditanyai wartawan usai persidangan mengatakan, keberatan dengan putusan itu. Sebab katanya, ada rekannya sesama artis yang juga terlibat perkara narkoba dihukum lebih ringan.
Seperti diketahui, Imam S Arifin ditangkap petugas polisi sesaat setelah turun dari mobilnya di halaman parkir hotel Pardede Medan 5 April 2008 lalu.
Penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya petugas polisi mendapat informasi dari masyarakat dan sempat mengikuti terdakwa mengendarai mobil hingga berhenti di halaman parkir Hotel Pardede Medan.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapoltabes Medan, terdakwa menyerahkan 1 bungkus kotak rokok berisi 1 gram shabu-shabu. Selain itu polisi juga menemukan alat pengisap (bong), mancis, kompor kecil dan kerta foil.
Menurut pengakuan terdakwa, shabu-shabu tersebut diperolehnya dari Gentong di Jalan Yos Sudarso dengan harga Rp 1,2 juta/paket. (M-14/e)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.