Pemda Diinstruksikan Hentikan Penerbitan Izin Radio, Bisa Ganggu Sistem Pertahanan Negara dan Penerbangan
Medan (SIB)
Gubernur dan Bupati/Walikota diinstruksikan untuk berhenti menerbitkan ijin baru dan perpanjangan kanal radio untuk LPS Radio dan TV Siaran serta ijin Frekuensi Radio untuk keperluan komunikasi radio lainnya. Instruksi itu dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh melalui suratnya tertanggal 17 Juli 2008.
Dalam surat itu disebutkan, instruksi penghentian penerbitan ijin itu untuk optimalisasi dan pemanfaatannya secara efektif, efisien dan sesuai peruntukannya. Soalnya bila tidak ditertibkan bisa mengakibatkan gangguan frekuensi yang merugikan masyarakat bahkan dalam beberapa kasus menimbulkan gangguan pada sistem pertahanan negara hingga sistem komunikasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Lebih lanjut disebutkan, dalam rangka pelaksanaan UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Kabupaten/Kota dengan surat itu disampaikan, bahwa hasil temuan Kementerian Kominfo masih ada Pemda yang masih menerbitkan dan memperpanjang izin penggunaan frekuensi radio seperti antara lain izin frekuensi radio untuk radio/televisi siaran dan untuk kepentingan komunikasi radio lainnya.
Menteri Kominfo cq Dirjen Postel selaku administrator telekomunikasi Indonesia mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian tertib penggunaan spectrum frekuensi radio dan orbit satelit agar lebih efektif, efisien-ekonomis dan terkoordinasi/ternoktifikasi secara internasional termasuk untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, penyebarluasan informasi public, SAR (darurat, keselamatan dan marabahaya), riset, bisnis, transportasi dan hiburan yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat sesuai dengan Peraturan Perundangan Nasional maupun ketentuan International Telecommunication Union (ITU).
Dalam surat itu juga disebutkan, pemberian izin baru dan perpanjangan izin oleh Pemda khususnya atas penggunaan kanal (frekuensi) radio untuk keperluan penyelenggaraan radio/TV Siaran tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Master Plan frekuensi radio yang mana dalam beberapa kasus dapat menimbulkan gangguan pada sistem komunikasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Sementara itu Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Sumut DR H Fauzi Usman,MBA yang ditemui wartawan di Bandara Polonia, Kamis (24/7) saat mengantar keberangkatan Ketua Umum PRSSNI Pusat Sidki Wahab mengatakan, surat Menkominfo itu cukup bagus karena untuk menata penggunaan frekuensi radio agar penyelenggaraan radio lebih efisien secara bisnis juga untuk menjaga pertahanan negara dan keselamatan penerbangan. Surat Menkominfo yang ditujukan kepada Pemda itu katanya juga diterima oleh pengurus pusat PRSSNI.




Komentar