usxii
Print This Post Print This Post

Pembunuh Ng Thien So Tertangkap Kena Setrum Listrik

Posted in Kriminal by Redaksi on Juli 25th, 2008

Pematangsiantar (SIB)
Tiga hari diburon polisi pelaku pembunuhan pedagang buah Ng Thien So (72) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Pematangsiantar, Rabu (23/7) di Pusat Pasar Horas. Pelaku berinisial AH (16) gelandangan penduduk Cinta Dame Air Putih, Kabupaten Batu Bara, tertangkap setelah dibawa polisi karena tersetrum arus listrik di areal gardu listrik Pasar Horas.
Keterangan diperoleh, penangkapan tersangka dipimpin langsung Kapolsek AKP Erfin dan kanit Iptu G Damanik dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dijadikan mangkal pelaku yang dicurigai sebagai gelandangan. Saat melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi ada seorang diduga pelaku pencurian di gardu listrik di Pasar Horas.
“Saat polisi memboyong korban tersetrum arus listrik, dia di interogasi polisi dan mengaku telah menikam pedagang buah di Jalan Bandung. Guna pengusutan pelaku kemudian dirawat di ruang C2 dalam status tahanan polisi dan tangan digari. Saat ini pelaku masih menjalani perawatan luka bakar di sekujur tubuhnya akibat tersengat arus listrik,” ujar AKP Erfin.
Dikatakan pelaku, pembunuhan dilakukan karena kesal dengan perilaku menyimpang Ng Thien So yang kerap menjadikannya sebagai pemuas nafsu. Perbuatan tak selayaknya telah dilakukan beberapa kali, dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan korban. Pekerjaan itu terpaksa dilakoni karena tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal setelah tidak bekerja sebagai loper koran.
“Namun karena tidak tahan, terus menjadi pemuas nafsu, pada malam kejadian dirinya nekat menikamkan pisau yang dibawanya dari rumah kostnya. “Usai menikam korban, saya berlari ke arah Pamatang dan membuang pisau ke sungai. Setelah itu saya tetap tinggal di kota Pematangsiantar. Perbuatan itu saya lakukan sendiri dan tidak ada uang yang saya ambil dari korban,” ujarnya di Rumah Sakit.
Kapolresta Pematangsiantar AKBP Andreas Kusmaedi melalui Pahumas AKP Muslim membenarkan ditangkapnya pelaku penikaman pedagang buah dan masih tergolong di bawah umur. Namun karena kondisi pelaku luka bakar, saat ini dirawat di rumah sakit. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 yo 338 yo 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (S21/y)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.