Oknum Guru Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Divonis PN Medan 1 Tahun
Medan (SIB)
Pendiri Yayasan Pendidikan Nurhasanah Medan Hj Hasnah minta kepada Pemko Medan agar menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum guru SMA Negeri 5 Medan Dra AH karena tindakannya menggelapkan sertifikat kepemilikan tanah No 304 di Jalan Gedung Arca Medan sudah terbukti dengan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan satu tahun.
“Beliau sudah jelas bersalah dengan vonis Hakim satu tahun pada tanggal 2 Juni 2008 lalu, tetapi majelis hakim PN Medan yang dipimpin Hakim Ketua Dolman Sinaga SH tidak memerintahkan agar pelaku dimasukkan ke rumah tahanan (Rutan). Tetapi tindakan oknum guru Dra AH telah mencoreng dunia pendidikan. Sudah seharusnya Pemko Medan memberikan tindakan tegas kepada beliau,” ujar Hj Hasnah melalui putrinya Hj TN Syafina yang juga Ketua Yayasan Nurhasanah Medan kepada pers di kantor Yayasan Pendidikan Nurhasanah Jalan Garu I Medan.
Menurut Hj TN Syafina, terjadinya upaya penggelapan sertifikat tanah milik ibundanya Hj Hasnah berawal dari kedatangan pelaku Dra Asyiroh Harahap ke rumah korban dengan berpura-pura ingin membeli tanah yang berlokasi di Jalan Gedung Arca No 21 Medan sekitar April 2005 lalu.
Tanah seluas 351 M3 (13×27 M) disetujui korban untuk dijual kepada Dra AH dengan harga Rp400 juta dengan perjanjian uang panjar Rp100 juta. Setelah Hj Hasnah selaku pemilik tanah setuju tanah itu dijual maka pelaku membujuk korban agar surat tanah diurus ke BPN Medan atas nama Hj Hasnah. Setelah sembilan bulan dalam pengurusan dan sertifikat tanah siap pelaku mengambil sendiri sertifikat tanah ke BPN Medan. Sejak itu sertifikat tanah No 304 atas nama Hj Hasnah tidak pernah diserahkan pelaku kepada korban bahkan sudah beberapa kali diminta tetap tidak diindahkan Dra AH.
Demikian juga uang yang telah disepakati terdahulu untuk membayar tanah tidak pernah diserahkannya kepada pemilik tanah, sehingga pemilik mulai curiga dengan tindakan pelaku.
Karena korban merasa telah dikibuli akhirnya mengadukan kasus yang dialaminya dan PN Medan memutuskan pelaku divonis setahun tetapi tidak wajib masuk penjara. Atas putusan satu tahun itu maka korban mengajukan banding ke PT Sumut.
Menurut TN Syafina, di atas tanah ibundanya terdapat rumah semi permanen dan sudah di bongkar oleh Dra AH. Kasus pembongkaran rumah tersebut sudah dilaporkan kepada aparat dan kini sedang ditangani oleh aparat Poltabes Medan. (Pr4/y)




Komentar