Kasus Jual Istri Dikategorikan Women Trafficking
Lubuk Pakam (SIB)
Kasus penjualan istri yang dilakukan TA (22) warga Dusun II Desa Sungai Putih, Kecamatan Galang kepada pria hidung belang, Rabu (23/7) lalu digolongkan kasus kejahatan tindak pidana Women Trafficking (Perdagangan Perempuan). Hal itu diungkapkan Kapolres Deli Serdang AKBP Drs Mashudi SiK melalui Kasat Reskrim AKP Ruruh Wicaksono SiK, Kamis (24/7).
Setelah menjalani pemeriksaan secara rutin, diperoleh keterangan, perkawinan antara TA dengan istrinya setahun yang lalu, tidak dikukuhkan oleh agama. Perkawinan itu hanya di bawah tangan, sedangkan NA (surat pengantar nikah-red) yang dikeluarkan pemerintah Desa pun tidak ada, karena Kepala Desa sendiri tidak mau mengeluarkan surat tersebut mengingat umur korban masih 13 tahun.
Diperoleh informasi, perkawinan korban dengan TA hanya didasari cinta emosional semata, karena saat itu korban sendiri diasuh oleh ibu angkat. Diduga korban menilai perkawinan itu, untuk memandirikan dirinya, namun hanya menambah penderitaan batin yang semakin berat.
Dengan demikian, perkawinan antara korban dengan TA tidak sah secara hukum, di samping umur korban masih terlalu muda. Oleh karena itu, tindakan TA memperlakukan korban sebagai budak seks bagi pria hidung belang termasuk eksploitasi seksual komersial dan kerja paksa, sehingga ditetapkan sebagai tindak pidana women trafficking, yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan, tersangka melakukan perdagangan perempuan di salah satu kafe (hiburan malam) di Galang Deli Serdang, secara berturut-turut dengan mendapatkan bayaran Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu dari setiap pria hidung belang. Kasat menyebutkan kasus TA masih akan dikembangkan pada tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat transaksi seks kepada perempuan yang masih dilindungi Undang-Undang. (LS-M-32/q)




Komentar