stmiksmxii
Print This Post Print This Post

Kakek Bercucu 14, Sodomi 2 Anak-anak Diringkus Polisi

Posted in Kriminal by Redaksi on Juli 25th, 2008

Lubuk Pakam (SIB)
Seorang kakek yang sudah dikarunia cucu 14 orang, Nga (58) warga Desa Langau Seprang, Perumnas I Kecamatan Tanjungmorawa, Deli Serdang, diduga sodomi 2 bocah lelaki, Rabu (23/7) sekira pukul 20.00 WIB diringkus tim buser PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Polres Deli Serdang dari kediamannya.
Kedua korban sodomi, sebut saja Ucok (8) dan Dedek (6) keduanya warga Dusun IV Desa Naga Timbul Tanjungmorawa. Informasi diperoleh, Nga baru bebas dari Lapas sekira 2 tahun yang lalu menjalani hukuman selama 3 tahun dengan kasus pencabulan.
Peristiwa cabul itu sendiri terbongkar, ketika beberapa anak-anak bermain di depan rumah warga. Saat itu, salah seorang anak Hendra Wahyudi mengancam Ucok akan memberitahukan rahasianya kepada orang tuanya apabila Ucok tidak mengikuti permintaan Hendra Wahyudi. Curiga mendengar rahasia yang disembunyikan Hendra, orang tua Ucok memanggilnya untuk menceritakan rahasia itu.
Dengan polos, Hendra Wahyudi menceritakan, di sebuah tempat yang disebut palet (kotak-kotak bentuk gudang, tempat penyimpanan kayu-red) yang berada di samping rumah orang tua Ucok, Hendra melihat sang Kakek dan Ucok dengan telanjang melakukan aksi sodomi. Ucok yang dimintai keterangannya ternyata mengakui peristiwa itu dan mengatakan perbuatan itu juga dilakukan kepada Dedek dengan waktu yang berbeda.
Ucok dan Dedek yang merupakan saudara sepupu itupun mengakui aksi sodomi itu sudah berlangsung 2 kali terhadap Ucok dan 1 kali terhadap Dedek. Peristiwa sodomi itu awalnya, Rabu (9/7) sekira Pukul 11.00 WIB. Saat itu Ucok dan Dedek bermain di lingkungan pekarangan rumah, Nga yang merupakan penjaga gudang tersebut mengajak kedua bocah untuk mengambil buah rambutan. Tergiur dengan buah rambutan, keduanya menuruti ajakan Nga, namun ajakan itu mengarah pada aksi sodomi. Awalnya keduanya merasa enggan, namun dengan tawaran imbalan uang Rp 1300, Ucok pun menuruti kemauan Nga. Aksi itu terus berlanjut beberapa hari kemudian, kepada Dedek, selanjutnya hari yang berbeda dilakukan kepada Ucok.
Dalam pengaduannya Ucok dan Dedek mengakui aksi yang dilakukan Nga terhadap keduanya dirasa sakit, namun dengan imbalan buah rambutan dan uang receh, keduanya menurut dan tidak memberitahukan kepada siapa saja termasuk orang tuanya masing-masing. Nga sendiri yang ditemui di ruang tahanan, mengakui perbuatan sodomi tersebut, dan mengatakan perbuatan itu awalnya terjadi hanya iseng, dengan alasan karena istrinya kurang dapat melayani nafkah seksnya.
Kapolres Deli Serdang AKBP Drs Mashudi SiK yang dikonfirmasi SIB melalui Kasat Reskrim AKP Ruruh Wicaksono SiK, Kamis (24/7) membenarkan adanya penahanan seorang kakek Nga yang dituduh menyodomi 2 bocah. Kini Nga masih menjalani pemeriksaan, yang dijerat Pasal 292 KUHPidana (LS/M-32/q)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.