stmiksmxii
Print This Post Print This Post

Cabuli Mantan Pacar dan Teman Prianya, Terdakwa Dituntut 7 Tahun Denda Rp 60 Juta di PN Tebingtinggi

Posted in Kriminal by Redaksi on Juli 25th, 2008

Tebingtinggi (SIB)
Mencabuli mantan pacar dan seorang temannya pria, terdakwa Md alias Bambang (17) warga Jalan Darat Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, pada sidang PN setempat Rabu (23/7) dituntut JPU Happy Sibarani SH 7 tahun penjara denda Rp 60 juta subsider 30 hari wajib kerja.
JPU sebelumnya mendakwa Md dengan dakwaan pertama pasal 82 UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau dakwaan kedua pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan.
Dalam surat tuntutannya JPU Happy Sibarani SH menyebutkan, peristiwa yang terjadi di Stadion Kampung Durian Jalan Dr Kumpulan Pane itu cukup mengejutkan karena setelah mencabuli korban Ronca (15) (nama samaran-red), terdakwa memaksa teman korban seorang pria, sebut saja Putra untuk melakukan oral sex.
Saat itu, korban Putra menjemput temannya Ronca untuk lari pagi. Saat melintas di depan stadion Kampung Durian, kedua korban bertemu dengan terdakwa Md bersama temannya J (DPO). Kesempatan itu langsung dimanfaatkan terdakwa untuk menggiring korban Ronca ke dalam stadion.
Setelah dibawa ke kamar mandi, terdakwa Md di pagi buta itu mencabuli korban Ronca dan meraba-raba seluruh tubuhnya. Korban berhasil melakukan perlawanan dan saat berhasil melarikan diri, terdakwa J kembali menangkapnya dan kembali mencabulinya.
Korban yang tidak menerima perlakukan itu, tetap melakukan perlawanan sembari berteriak memanggil Putra. Kehadiran Putra di dalam kamar mandi membuat kedua terdakwa menghentikan pencabulan terhadap korban Ronca dan akhirnya berhasil melarikan diri.
Namun naas, Md yang sudah dirasuki nafsu setan yang tak terbendung, memaksa Putra untuk melakukan oral seks sehingga nafsu terdakwa terlampiaskan. Masalah itu, akhirnya dilaporkan kedua korban ke Polisi.
Persidangan tertutup yang dipimpin Didik Trisulistya SH, ditunda selama sepekan untuk mendengarkan putusan hakim. (S10/h)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.