Tuduh Cak Imin Terima Rp920 Juta, Aris Akan Dituntut Pidana
Jakarta (SIB)
Tudingan Aris Junaidi kalau Ketum DPP PKB Muhaimin Iskandar ikut menerima uang Rp 920 juta dari Yusuf Emir Faisal bakal berbuntut panjang. Muhaimin akan menuntut Aris dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Kita akan tuntut Aris dengan tuntutan pidana atas fitnah dan pencemaran nama baik saya,” kata Muhaimin pada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).
Cak Imin menegaskan tidak tahu menahu mengenai aliran uang yang dituduhkan. Namun demikian, dia menyadari statusnya sebagai ketua umum partai, apalagi baru selesai dari konflik, pasti akan banyak yang tidak senang.
“Saya nggak tahu menahu soal uang itu. Semua itu tidak berdasar. Mungkin ini upaya pembunuhan karakter,” terang politisi asal Jombang ini.
Muhaimin mengatakan dirinya segera melayangkan gugatan. “Pokoknya kalau Aris menebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik, segera saya gugat pidana,” jawab Cak Imin serius.
Cak Imin Siap Diperiksa KPK
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin membantah keras kecipratan uang suap proyek Pelabuhan Tanjung Api-api. Tudingan dirinya menerima uang dari Yusuf Emir Faishal dianggap fitnah.
“Nggak ada. Itu fitnah!” ujarnya usai menghadiri acara pembukaan Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) PKB dan Konsolidasi Nasional Pemenangan Pemilu 2009 di Hotel Nam Center, Jl Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Aris Junaidi selaku bendahara umum PKB yang rekeningnya digunakan untuk menyalurkan uang haram dari Yusuf Emir Faishal sudah diperiksa KPK. Apakah Cak Imin siap jika dipanggil KPK juga?
“Apa urusannya (dipanggil KPK). Wong itu urusan pribadi. Muamir sama Aris. Nggak ada urusannya dengan partai,” katanya.
Meskipun begitu Cak Imin tetap menyatakan kesediaannya datang jika dipanggil KPK. “Tentu saja (datang). Sebagai warga negara kita harus siap,” pungkasnya. (detikcom/s)




Komentar