usxii
Print This Post Print This Post

KPPU Ancam Pidanakan Perkara Tender Pengadaan Televisi di Disdik Sumut

Posted in Berita Utama by Redaksi on Juli 23rd, 2008

Medan (SIB)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengancam mempidanakan perkara tender pengadaan televisi pendidikan di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara senilai Rp12,9 miliar yang bersumber dari APBN 2007, karena dinilai tidak kooperatif.
“KPPU sudah melakukan pemanggilan hingga tiga kali kepada para tertuduh, namun hingga kini belum juga bersedia memberikan keterangan. Jika tidak kooperatif seperti ini tidak tertutup kemungkinan kasusnya dialihkan menjadi pidana,” kata Ketua Komisioner KPPU, Dedie S. Martadisastra, di Medan, Selasa, usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU memiliki wewenang untuk memutuskan apakah suatu perkara dapat diteruskan ke pemeriksaan lanjutan atau tidak.
Bahkan, kata dia, perkara yang sudah didahului pemeriksaan pendahuluan bisa juga dilimpahkan ke instansi lainnya seperti ke Kejaksaaan jika memang pihak-pihak terkait dinilai tidak kooperatif.
Dia menegaskan, tidak kooperatifnya para tertuduh terlihat ketika beberapa waktu lalu Plt Kepala Disdik Sumut, Delta Pasaribu, hadir pada pemeriksaan di Jakarta. Dalam pemeriksaan itu Delta tidak memberi keterangan dengan dalih mengaku tidak tahu tentang pelaksanaan tender itu karena baru saja menjabat sebagai pelaksana tugas.
Berdasarkan keterangan itu, akhirnya KPPU melayangkan surat pemanggilan kepada ketua panitia tender berinisial JS, yang juga salah seorang PNS di Disdik Sumut.
“Tapi panggilan itu juga tidak digubris, dan hingga hari ini belum pernah dilakukan pemeriksaan terhadap JS,” katanya.
Menurut Dedie, batas waktu pemriksaan pendahuluan perkara tinggal dua hari lagi atau Kamis (24/7), sehingga kasus itu akan didiskusikan di sidang komisi, apakah akan diteruskan KPPU dengan agenda pemeriksaan lanjutan yang juga paling lambat berjalan 30 hari atau dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai kasus pidana.
Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan, Verry Iskandar, mengatakan, pihaknya juga telah berkali-kali menyurati PT Pelita Jaya Mandiri selaku pemenang tender, namun tidak pernah direspon. Bahkan kantor perusahaan yang terakhir diketahui beralamat di Jalan Katamso itu tidak ditemukan. (Ant/e)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.