Surya Tour
Print This Post Print This Post

KPK Minta Izin Awasi Awasi Rapat DPR

Posted in Berita Utama by Redaksi on Juli 23rd, 2008

Jakarta (SIB)
KPK semakin menancapkan taringnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Rencananya, KPK akan meminta izin DPR untuk bisa mengawasi rapat penyusunan APBN 2009.
Permintaan izin ini dianggap KPK sebagai hal biasa. Bukan hal baru jika KPK diminta bantuannya untuk mengawasi suatu lembaga.
“Kajian ini suatu kegiatan biasa bagi KPK dalam menjalankan fungsinya yang lebih banyak mengarah ke ranah pencegahan,” ujar Wakil Ketua KPK Moh Jasin pada jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/7).
Kegiatan monitoring yang dilakukan KPK telah diatur dalam pasal 14 UU No 30/2008 UU KPK. Menurut Jasin, KPK bahkan dapat memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah jika berdasarkan hasil kajian tersebut ditemukan hal yang berpotensi korupsi.
Sebelum kajian sistem ini, KPK telah melakukan hal serupa ke berbagai sektor, seperti sektor keimigrasian, pertanahan nasional, serta beacukai. Pengawasan terhadap sistem perencanaan dan penyusunan APBN masuk dalam agenda KPK 2008. “Untuk 2008, ini adalah salah satu dari kajian yang telah kita lakukan,” pungkas Jasin.
KPK Bantah Intervensi dengan Ikut Rapat DPR
KPK akan mengamati jalannya rapat pembahasan anggaran APBN 2009 di DPR. KPK membantah ini sebagai bentuk intervensi.
“Ini bukan intervensi,” tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mohammad Jasin.
Jasin menjelaskan, nantinya KPK akan mengirimkan empat orang untuk mengamati jalannya rapat. “Mereka hanya duduk di belakang dan mendengarkan saja,” tambah Jasin.
Dari situ, menurut Jasin, akan dapat diperoleh secara keseluruhan bagaimana proses perencanaan dan penyusunan APBN berjalan. Pengkajian ini dilakukan KPK untuk menindaklanjuti temuan beberapa pihak mengenai adanya dugaan kebocoran APBN sebesar 40 persen.
“Katanya bocor. Bocornya di mana sebenarnya, ini yang ingin kita gali,” ujar Jasin.
Menurut Jasin, keuntungan dengan adanya pengawasan yang dilakukan KPK akan berdampak pada keuangan negara. Surat permohonan izin telah disampaikan oleh KPK pada tanggal 7 Juli lalu. Namun hingga sekarang belum ada jawaban dari DPR.
“Kita masih menunggu. Kalau nggak dapat izin ya silahkan,” kata Jasin.
DPR Undang KPK untuk Jelaskan Niat Ikut Rapat DPR
Rencana KPK yang ingin terlibat dalam pembahasan RKAKL APBN 2009 di DPR masih belum mendapat respon dari DPR. Namun demikian, agar tidak simpang siur, pimpinan DPR telah melayangkan surat pada pimpinan KPK guna menjelaskan maksudnya tersebut.
“Kita belum tahu apa yang dimaksud, karena itu pimpinan DPR sudah melayangkan surat pada pimpinan KPK untuk menjelaskan. Sampai sekarang belum ada jawaban,” kata ketua DPR Agung laksono di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (21/7).
Menurut wakil ketua umum Partai Golkar ini, pada prinsipnya, DPR tidak menghalang-halangi upaya KPK memberantas korupsi. Namun usulan KPK tersebut harus dipahami secara benar, agar yang dilakukan KPK tidak bertentangan dengan UU yang ada.
“Pada dasarnya DPR terbuka dan transparan. Berdasarkan UU, ada ketentuan sendiri siapa yang ikut rapat. Karena itu saya undang pimpinan KPK untuk menjelaskan. Kami tidak langsung menolak,” terang Agung.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menilai usulan KPK untuk mengikuti rapat dengan komisi-komisi yang membahas anggaran, melebihi kewenangannya. Namun demikian, agar tidak simpang siur, langkah Agung mengundang KPK dinilai sudah cukup tepat.
“DPD aja sekarang belum bisa terlibat. Apalagi KPK. Nanti bisa dinilai abuse. Tapi langkah mengundang pimpinan KPK itu sudah tepat agar kita tahu apa yang maksud itu,” terang pria yang kerap disapa Cak Imin itu.
KPK: Kalau DPR Tak Setuju Rapat Diawasi, Biar Rakyat Menilai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan baru dengan ikut hadir di pembahasan anggaran lembaga negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009. Namun sejumlah anggota DPR keberatan. KPK meminta masyarakat menilainya.
“Kalau nggak setuju biar masyarakat yang menilai. Beberapa departemen saja setuju, kita nggak intervensi kok,” ujar M Jasin.
Menurut Jasin, DPR merupakan lembaga persetujuan anggaran negara. Lagipula berdasarkan UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK boleh melakukan pengkajian terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
“Kita duduk saja, tidak ikut membahas anggaran,” jelas Jasin.
Dalam surat permohonan rapat komisi dengan agenda pembahasan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) dengan mitra kerja Komisi V DPR untuk APBN tahun 2009, Jasin mengirim surat kepada Ketua Komisi pada 7 Juli 2007. “Kalau masalah administrasi, ini tidak besar banget. Kita cukup ke Ketua Komisi saja. Tapi hasil dari kajian ini kita laporkan juga ke DPR,” kata Jasin.
Jasin mengatakan, pengkajian ikut rapat pembahasan anggaran sudah dilakukan ke departemen lain sejak dua bulan lalu seperti Depkes, Diknas dan Departemen PU. “Jadi KPK ikut mengkaji mitra kerja dari Depkeu untuk pembahasan APBN 2009 ke departemen yang anggarannya besar,” tutur dia.
Jasin mengaku kegiatan KPK kali ini bukan untuk mengungkap kasus korupsi beberapa waktu lalu atau kasus yang masih dalam penyelidikan KPK. “Ini kan pencegahan korupsi,” tandas Jasin.
Asal Sesuai UU, Agung Silakan KPK Awasi Sidang Anggaran DPR
KPK meminta izin ke DPR untuk mengawasi sidang anggaran APBN 2009. Ketua DPR Agung Laksono tidak keberatan asal sesuai dengan UU.
“Saya tidak takut untuk dipantau asal jangan melanggar UU. Sebab dalam UU hanya mitra dan DPR. Kalau mau dimasukkan orang lain, boleh saja asal UU-nya pas. Seperti apa bentuknya? Apakah pasif atau aktif? Saya sama sekali tidak menolak,” kata Agung.
Terkait surat permintaan izin tersebut, Agung mengaku sudah mengirimkan surat jawabannya kepada KPK. Dalam surat itu, Agung mengklarifikasi adanya surat-surat dari pimpinan KPK ke berbagai komisi-komisi untuk memantau mengikuti proses penyusunan RKA-KL (Rapat Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga) dengan mitra masing-masing. “Sampai sekarang belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan,” ujar Agung.
FPPP Dukung KPK Awasi DPR Bahas RAPBN 2009
Rencana KPK ikut mengawasi langsung pembahasan APBN 2009 oleh DPR terus menuai pro kontra. FPPP secara tegas mendukung langkah KPK tersebut karena cara itu dinilai efektif hilangkan kongkalikong antar pemerintah dan DPR.
“FPPP medukung penuh kehendak KPK mengikuti rapat pembahasan anggaran pemerintah dan DPR. Itu akan hilangkan potensi kongkalikong dalam menetapkan APBN,” kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan Jakarta Selasa (22/7).
Menurut anggota komisi III DPR ini, pengawasan KPK dengan mengikuti rapat anggaran tidak perlu dikhawatirkan. Menurutnya, justru cara ini akan membuat pemerintah dan wakil rakyat semakin hati-hati dalam menetapkan anggaran yang pro rakyat.
“Ini merupakan pengawasan melekat dalam pembahasan dan penetapan APBN. Permintaan KPK itu tak perlu dikhawatirkan akan mengganggu DPR dan pemerintah. Toh KPK hanya menjadi peserta rapat yang pasif,” ujarnya. Lukman berharap KPK tetap profesional dalam menjalankan tugasnya. Sikap KPK yang profesional akan membuat kepercayaan publik semakin tinggi.
PDIP Tak Setuju KPK Ikut Awasi Pembahasan RAPBN 2009
Rencana KPK mengawasi langsung rapat-rapat pembahasan RAPBN 2009 ditentang PDIP. Jika memaksakan ikut mengawasi, KPK akan dinilai publik merendahkan martabatnya sendiri.
“KPK punya kewenan sendiri. KPK tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak dimiliki. Kalau KPK ikut bahas, itu nanti malah merendahkan KPK sendiri,” kata Sekjen DPP PDIP Pramono Anung usai pembukaan kaderisasi kader muda PDIP Angkatan I di kantor DPP PDIP, Jl Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (22/7).
Menurut Pram, sebaiknya KPK tetap fokus saja dengan tugasnya sesuai yang diatur dalam UU. Jika amanat undang-undang tentang tugas dan wewenang KPK sudah dijalankan dengan baik, KPK akan mendapatkan sambutan dan simpati publik yang luar biasa.
“sebaiknya KPK focus saja dengan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Itu sudah bagus,” Pungkas politisi asal Kediri ini. (Detikcom/m)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.