usxii
Print This Post Print This Post

Kejagung Periksa Pejabat PT Pos Lebih dari 8 Jam

Posted in Berita Utama by Redaksi on Juli 23rd, 2008

Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa secara maraton pejabat PT Pos Indonesia yang terkait kasus korupsi Penggunaan dan Operasional Dana Non Bugeter PT Pos Indonesia. Mereka terdiri dari tiga saksi dan delapan tersangka.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (21/7) selama lebih dari delapan jam. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketiga saksi yang diperiksa tim penyidik, yaitu Manajer Keuangan Kantor Pos Jakarta Pusat, Johan, General Manager (GM) Area Kantor Pos Jakarta Pusat, Heru Setiadi dan Kepala Kantor Pos Cirebon Syaifudin Zuhri.
Sedangkan salah satu dari 8 tersangka yang diperiksa adalah Kepala Kantor Pos Wil IV Jakarta yang sekarang menjabat sebagai Dirut PT Pos Indonesia Hana Suryana. Dia yang mengenakan baju safari warna ungu, bungkam seribu bahasa seraya naik mobil tahanan Kejagung.
“Dalam pemeriksaan tersebut, klien saya ditanya 26 pertanyaan dari penyidik. Padahal Hana melaksanakan tugas sesuai SE No 41 Tahun 2003 tentang Pemberian Panduan Pelaksanaan Potongan Harga Pembinaan Eksternal dan Intensif untuk Kiriman Jenis Komunikasi,” ujar pengacara Hana, Zulaimain Aziz kepada detikcom di Kantor Kejagung
Selain itu, pada saat menjabat Dirut, Hana juga mendapat komisi dari kepala Kanwil sebelumnya. Sedangkan rekanan PT Pos, seperti Telkomsel, mengaku tidak menerima komisi. “Selain itu tidak ada kuitansi palsu seperti yang diberitakan selama ini,” tambahnya.
Adapun tujuh tersangka lainnya, saat keluar ruangan, langsung menutup muka dengan jaket serta berlari-lari kecil menuju mobil tahanan Kejagung. Mereka antara lain Kepala Kantor Pos Jakarta Selatan, Yosef Taufik Hidayat, Kepala Kantor Jakarta Barat, Ernaldi, Kepala Kantor Pos Pondok Gede, Mun Taufik, Mantan Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat, Herbon Obnata dan Kepala Kantor Pos Jakarta Mampang II, Rudi Atas Perbatas.
Kasus PT Pos Seret Pimpinan Kantor Pos Kalsel
Kasus korupsi dana non bujeter PT Pos Indonesia tidak hanya menyeret 8 tersangka. Kejagung menetapkan 2 tersangka baru dari Kantor Pos Kalimantan Selatan. Pekan depan, Kejagung akan mengumumkan tersangka baru dari pimpinan PT Pos Indonesia.
“Yang di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah ditetapkan 2 orang tersangka dengan dugaan korupsi Rp 28 Miliar,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendi di Kantor Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin, (21/7).
Selain Kantor Pos Kalsel, kasus ini juga akan menyeret pejabat Kantor Pos di Sulawesi Selatan, Sumatera Barat dan Lampung. Marwan menolak memberikan detil kasus.
“Orang Kantor Pos ada permainan dengan PT Batu Bara. Yaitu uang telah diberikan oleh PT Batu Bara, tetapi barang dari PT Pos ini tidak diketahui,” ujarnya singkat.
Kejagung juga akan mengumumkan nama-nama tersangka baru dari pimipinan PT Pos Indonesia pekan depan. “Nanti saja. Pekan depan akan kita umumkan. Sekarang kita sedang merayakan Hari Adhyaksa,” elaknya.
Terkait tersangka PT Pos yang telah ditahan Kejagung, satu tersangka diamankan di Rutan Kejagung yaitu Hana Suryana. Sedangkan lainnya ditahan di LP Cipinang.
“Terpaksa kita amankan karena ada satu tersangka akan pergi ke Swiss,” pungkasnya tanpa merinci nama tersangka tersebut.
Ruang Kerja Dirut PT Pos Digeledah
Kejagung bekerja cepat memperbaiki citranya yang tercoreng. Setelah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Hana Suryana, 5 penyidik Kejagung menggeledah ruang kerja Hana di PT Pos Indonesia, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Penyidik mendatangi PT Pos sekitar pukul 11.50 WIB, Selasa (22/7). Penggeledahan dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dana non budgeter di PT Pos puluhan miliar rupiah.
Penggeledahan dipimpin Sutopo Hendro. Begitu turun dari mobil, Sutopo dan timnya tanpa ba-bi-bu langsung menaiki tangga menuju ruang Hana Suryana di lantai 2.
“Waduh jangan ditanya-tanya dulu. Kita baru sampai, nanti saja ditanya hasilnya,” ujar Sutopo.
Di ruangan Direktur PT Pos, para penyidik langsung membuka berkas-berkas. Namun penggeledahan ruangan tertutup untuk wartawan. Bahkan di depan ruang penggeledahan dijaga 5 satpam PT Pos.
Pantauan detikcom, setelah menggeledah di lantai 2, tim penyidik masuk ke ruang pembukuan di lantai 3. Mereka memeriksa berkas-berkas yang ada di meja ruangan, namun hasilnya belum diketahui.
Pengacara Protes
Dalam penggeledahan ini, pengacara Hana protes keras terhadap tindakan penyidik Kejagung. Pengacara Stevanus Gunawan menegaskan, tindakan penggeledahan melanggar KUHAP pasal 304 yang menyebutkan penggeledahan harus seizin ketua pengadilan negeri dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Seandainya di sini gagal, kami tetap protes dan akan kami praperadilankan,” ujar Stevanus.
PT Pos Berkonspirasi Hilangkan Barang Bukti
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium adanya konspirasi di PT Pos Indonesia untuk menghilangkan barang bukti. Sebab sejumlah dokumen terkait kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut raib.
“Sekarang sudah ada konspirasi di sana untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Jampidsus Kejagung Marwan Effendi di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (22/7).
Marwan mencontohkan, penyelidikan kasus korupsi dana operasional dan nonbujeter di Kantor Pos Jakarta Cabang Taman Fatahillah, Jakarta Barat. Beberapa barang bukti berupa kwitansi belum berhasil ditemukan oleh jaksa.
“Itu ada yang belum ketemu sampai sekarang. Tapi sebagian sudah ditemukan,” pungkas mantan Kapusdiklat Kejagung itu.
Untuk diketahui, selain Kantor Pos Taman Fatahillah, Kejagung tengah mengusut kasus korupsi di Kantor Pos Wilayah IV Jakarta. Telah ada 11 tersangka dari kedua kasus itu yang semuanya adalah pejabat dan mantan pejabat kantor pos dimaksud. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 55 miliar.
Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan penyidik, di antara tersangka juga ada yang tersangkut kasus korupsi yang berkaitan dengan batu bara di luar pulau Jawa. Apakah korupsi itu terjadi dalam bisnis batu bara atau pengiriman bahan bakar tersebut melalui jasa PT Pos? Hingga kini masih misterius.
Dokumen Diambil, PT Pos Ogah Tanda Tangan Surat Geledah
Kejagung kembali menggeledah kantor PT Pos Indonesia di Jl Kesenian, Jakarta. 5 Petugas kejaksaan tiba di kantor pos pukul 15.30 WIB, Selasa (22/7).
Setelah kurang lebih dari 4 jam, petugas Kejaksaan turun dari lantai III dengan membawa 1 buah printer, 1 kardus berisi berkas, dan 1 buah tas plastik berisi surat dan dokumen.
“Barang-barang itu diambil dari ruang keuangan, ruang pemasaran, dan ruang sekretariat,” ujar Ketua Tim Penyidik Sutopo Indro.
Surat-surat dan berkas-berkas tersebut terkait dengan penyalahgunaan dana operasional dan dana non budjeter pada PT Pos Indonesia. Pihak Kejaksaan menilai berkas-berkas tersebut sangat signifikan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti masih bisa kita cari lagi. Tetapi kalau sampai menyadap, nggak perlu,” imbuhnya.
Kuasa hukum PT Pos Indonesia, Stevanus Gunawan, menolak keras penggeledahan itu.
“Kami tidak akan mau menandatangani surat penggeledahan ataupun penyitaan barang karena tidak ada surat izin dari ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat,” tukasnya. (detikcom/x/k)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.