unita
Print This Post Print This Post

Wow! Eks Deputi Gubernur ‘Pinjam’ Dana BI dengan Bunga 0%

Posted in Berita Utama by Redaksi on Juli 22nd, 2008

Jakarta (SIB)
Uang Rp 13,5 miliar yang seharusnya digunakan sebagai dana bantuan hukum dipakai Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata untuk membeli rumah dan apartemen. Iwan menganggap uang itu sebagai ‘pinjaman’.
Menurut Iwan, uang Rp 13,5 miliar yang dia peroleh sebagai dana bantuan hukum diubah statusnya menjadi utang piutang. Hal itu terjadi setelah BPK mengaudit keuangan Bank Indonesia pada tahun 2006.
“Saya mengakui utang itu pada tanggal 24 November 2006,” kata pria yang menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Biro BI Surabaya Rusli Simanjuntak dan mantan Direktur Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7).
Karena dianggap utang piutang, Iwan mengembalikan dana yang dia ‘pinjam’ itu dalam jumlah utuh Rp 13,5 miliar pada 11 Oktober 2007.
“Nggak ada bunganya, ya?” tanya ketua majelis hakim Moefri.
“Ada, Pak. Tapi 0 persen,” jawab Iwan yang mengenakan kemeja biru telur bebek ini.
Jawaban Iwan langsung disambut derai tawa dari pengunjung sidang.
“Karena itu saya anggap utang,” kilah Iwan.
Sudradjad Terbanyak
Menurut Iwan, dia sendiri yang mengajukan ‘pinjaman’ ke Direktorat Hukum BI atas petunjuk Oey. Saat itu, Oey mengatakan pada Iwan tentang adanya bantuan dari BI untuk pejabat yang bermasalah. Namun Iwan mengaku tidak pernah berhubungan dengan Rusli Simanjuntak.
Iwan menjelaskan, selain dirinya ada 4 petinggi BI lainnya yang menerima kucuran dana itu. Antara lain mantan Direktur BI Paul Soetopo dan mantan Direktur Pengawasan BI Hendro Budianto yang masing-masing mendapat Rp 10 miliar.
Sedangkan mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono mendapat aliran uang terbanyak dibandingkan yang lainnya, yaitu sebesar Rp 25 miliar.
Usai Iwan memberi kesaksian, sidang diskors. Iwan pun menghampiri Oey dan memeluknya sembari membisikkan sesuatu. Ssstt…
MILIARAN DANA YPPI DIGUNAKAN BELI RUMAH DAN APARTEMEN
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Iwan R Prawiranata mengakui bahwa dana yang diperoleh dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang semula bermaksud sebagai dana bantuan hukum kasus BLBI, digunakan untuk membeli rumah dan apartemen.
Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin, dengan terdakwa mantan Kepala Perwakilan BI Surabaya Rusli Simanjuntak dan mantan Kepala biro Hukum Oey Hoey Tiong, saksi Iwan R Prawiranata mengatakan, rumah dan apartemen tersebut dibeli atas nama anaknya Nurhayati.
Saksi mengatakan, dana bantuan hukum BI tersebut diterima dua kali masing-masing sebesar Rp5 miliar dan Rp8,5 miliar melalui transfer pada Bank Mandiri Cabang Iskandarsyah, Jakarta Selatan.
Karena Iwan dalam kasus BLBI berstatus saksi, maka dirinya tidak menggunakan jasa pengacara.
Saksi juga mengakui sebagian dana tersebut didepositokan guna mengamankan dana tersebut agar nilainya tidak turun.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga menghadirkan dua saksi lainnya masing-masing mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono dan mantan Direktur Pengawasan Bank Indonesia, hendro Budianto. (detikcom/k/Ant/d)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.