unita
Print This Post Print This Post

Utang Rp 25 M Dana BI, Sudah 5 Tahun Sudrajad Baru Cicil Rp 300 Juta

Posted in Berita Utama by Redaksi on Juli 22nd, 2008

Jakarta (SIB)
Terkena masalah, mantan Gubernur BI Sudrajad Djiwandono mendapatkan pinjaman utang dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) untuk bantuan hukum Rp 25 miliar pada tahun 2003. Sudah berjalan 5 tahun, dia baru mencicil Rp 300 juta saja.
Sudrajad yang menjadi saksi di persidangan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak mengaku, awal pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk bantuan hukum atas masalah BLBI yang menimpanya. Namun pada November 2006, dia diminta untuk menandatangani surat pengakuan utang atas uang Rp 25 miliar yang diberikan.
“Saya sudah mengangsur 300 juta, sisanya saya berjanji melunasinya yang jangka waktunya sampai 2011,” kata Sudrajad di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/7).
Menurut Sudrajad, surat pengakuan utang yang tidak dia ketahui siapa pembuatnya, harus ditandatangani terkait audit BPK pada keuangan BI di tahun 2006.
“Pertama saya berat, tapi akhirnya saya mau menandatanganinya,” ujar dia.
Apakah uang tersebut digunakan untuk bantuan hukum seperti tujuan semula? Tidak juga. Sudrajad mengaku menggunakan uang pinjaman tersebut untuk sosialisasi kepada masyarakat baik di Indonesia maupun di luar negeri terkait dengan kebijakan BLBI yang diambil. Misalnya saja, uang untuk membuat buku, seminar dalam dan luar negeri, artikel-artikel yang intinya untuk meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan BLBI adalah benar.
“Sebenarnya uang jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan apa yang saya keluarkan untuk sosialisasikan kebijakan ini. Sosialisasi ini tidak hanya berguna untuk saya, tapi pada BI pada umumnya karena opini masyarakat saat itu sangat buruk,” ujar Sudrajad. (detikcom/k)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.