Azirwan Siapkan Rp 9 M untuk Suap Pemerintah & DPR
Jakarta (SIB)
Terdakwa suap, Sekda Bintan Azirwan, merencanakan uang pelicin Rp 9 miliar untuk pemerintah pusat dan DPR sebagai biaya alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“Berdasarkan pernyataan Saudara Azirwan untuk biaya alih fungsi hutan lindung oleh pemerintah dan DPR adalah sebesar masing-masing Rp 4,5 miliar. Apakah betul?” tanya JPU Suwarji saat membacakan BAP dari saksi Zaki Zaenal Husen di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7).
“Betul Pak,” jawab Zaki, yang merupakan kuasa hukum dari Leong Wen Kee, calon investor pembangunan Bandar Sri Bintan.
Dana itu diminta oleh Azirwan untuk disiapkan oleh calon investor, Cosmo Bintan Holding Private Limited. Namun, saksi Zaki mengaku tidak tahu menahu apakah dana yang dimintakan tersebut pernah direalisasikan oleh kliennya.
Sementara itu, Jaksa KPK Suwardi menemukan rekaman percakapan antara Azirwan dengan Zaki pada 4 Desember 2007. Dalam rekaman itu, terdengar penyataan Azirwan bahwa cek yang diberikan Leong telah dicairkan.
“Beritahu Leong, cek sudah saya tarik, tidak ada masalah,” kata Jaksa Suwardi mengutip perkataan Azirwan.
Cek yang diterbitkan oleh UOB, bank Singapura tersebut ditengarai bernilai Rp 4 miliar. “Tetapi kita belum tahu apakah angka itu sesuai dengan perjanjian sebelumnya. Karena pencairannya dilakukan di Bank Singapura,” ujarnya.
Sidang, Azirwan dan Anggota DPR Bantah-Bantahan Soal Nyanyi
Sekda Bintan Azirwan mengaku sembilan kali bolak-balik Jakarta-Bintan. Dia beberapa kali melakukan pertemuan dengan anggota Komisi IV DPR di tempat hiburan. Ia kesal pertemuan itu disebut hanya diisi dengan nyanyi-nyanyi.
“Logika tidak, kalau saya datang ke Jakarta untuk nyanyi doang?” tanya Azirwan kepada Azwar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/7). Azirwan menjadi terdakwa suap kasus pengalihan fungsi hutan lindung di Bintan.
Pertanyaan itu diajukan Azirwan kepada dua anggota Komisi IV DPR Azwar Ches Putra dan Syafri Hutahuruk yang dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Kedua politisi Golkar ini bertemu Azirwan tiga kali di tempat hiburan.
“Kalau dilihat logika, memang tidak logika. Tapi kalau faktanya iya, memang nyanyi-nyanyi doang,” kata Azwar menjawab pertanyaan Azirwan, yang langsung disambut tawa pengunjung sidang.
Azirwan mengaku, sembilan kali bolak-balik Bintan-Jakarta hanya untuk negosiasi proses alih fungsi lahan yang harus mendapat rekomendasi Komisi IV DPR.
“Saya juga punya akal sehat, masak saya datang jauh-jauh untuk nyanyi. Sembilan kali bolak-balik akibat permintaan Pak Al Amin,” kata Azirwan.
Azirwan setiap kali berkumpul dengan anggota Komisi IV di sebuah tempat hiburan di sebuah hotel berbintang di Jakarta. Dengan Azwar Ches Putra, setidaknya 3 kali pertemuan senang-senang tersebut, yakni pada 14 November 2007 di Hotel Intercontinental, 24 Januari 2008 di Hotel Borobudur dan 25 Januari 2008 di Hotel Nikko.
Acara lobi informal tersebut diselingi dengan karoke-an yang semuanya dibiayai dari APBD Bintan dan menghabiskan biaya total ratusan juta.
Akhirnya… Al Amin Akan Bersaksi di Sidang Azirwan
Sidang kasus suap alih hutan di Kabupaten Bintan, Riau, dengan terdakwa Azirwan semakin seru saja. Setelah beberapa anggota DPR bersaksi, si penerima suap langsung Al Amin Nasution mendapat giliran.
Al Amin akan bersaksi di sidang Azirwan pada Senin, 28 Juli 2008. Selain dia, ada 3 orang yang juga akan dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (21/7).
“Saksi pada persidangan berikut adalah Anzar Ahmad (Bupati Bintan), Eddy Santoso, Annisa Gemala (Sekretaris Al Amin), dan Al Amin Nasution,” kata Jaksa Penuntut Umum Suwarji dalam persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago kemudian berunding. Setelah beberapa menit, kemudian diumumkan pengunduran sidang.
“Sidang kita undur pada Senin 28 Juli, pukul 09.00 WIB,” ujar Mansyurdin. Tok.. tok.. tok.. Palu pun diketok. (detikcom/k)




Komentar