usxii
Print This Post Print This Post

ICW: Pejabat Pendidikan Aktor Penjualan Buku

Posted in Pendidikan by Redaksi on Juli 21st, 2008

Jakarta (SIB)
Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, mengungkapkan bahwa aktor utama penjualan buku panduan dan buku penunjang sekolah di sekolah dasar dan menengah adalah Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti).
Dia menegaskan hal itu Jumat (18/7). Ade menyatakan, kepala sekolah bekerja sama dengan dinas pendidikan untuk melegalkan penjualan buku di sekolah. “Kepala sekolah pasti telah menerima surat sakti yang dibawa pihak penerbit buku dari dinas pendidikan,” ujarnya.
Dengan surat sakti tersebut, menurutnya, kepala sekolah tidak memiliki pilihan selain menjual buku pelajaran di sekolah, padahal tindakan tersebut jelas telah dilarang dalam peraturan Mendiknas Nomor 11/2005 tentang buku Teks Pelajaran yang kemudian diamendemen Permendiknas No 2 tahun 2008 tentang Buku.
“Kepala sekolah jelas tidak berani melanggar atau risikonya ia akan dimutasi,” paparnya.
Ade mengungkapkan, korupsi besar yang merugikan siswa dan orang tua murid itu terus terjadi karena tidak ada pengawasan yang ketat dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). “Selain itu tidak ada aturan yang tegas. Sanksi yang dikenakan saja cuma saksi administratif,” lanjutnya.
Ia menegaskan seharusnya tidak ada lagi penjualan buku panduan dan penunjang di sekolah. Menurutnya, pengadaan buku untuk siswa SD dan SLTP adalah tanggung jawab pemerintah yang digulirkan melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) buku. “Memang sudah diturunkan dari Rp22.000 menjadi Rp12.000, tapi tetap tidak boleh memberatkan orang tua,” imbuhnya.
Ketua Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan Handaru mengatakan, telah banyak pengaduan orang tua soal penjualan buku di sekolah. Salah satunya adalah SD Negeri Percontohan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. (SH/m)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.