unita
Print This Post Print This Post

KPK Bidik DPR Karena Sering ‘Jual’ Keputusan

Posted in Berita Utama by Redaksi on Juli 9th, 2008

Yogyakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih banyak membidik oknum anggota DPR RI, karena mereka sering ‘menjual’ keputusan-keputusan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
“KPK membidik korupsi keputusan, karena oknum DPR sering ‘menjual’ keputusan dengan harga tertentu,” kata staf peneliti pada Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar di Yogyakarta, Selasa.
Jika ada komentar yang mengatakan selama ini KPK hanya membidik kalangan anggota DPR terkait dengan dugaan korupsi, dan jarang menyentuh orang pemerintah, menurut dia penilaian itu keliru.
“Langkah KPK sudah tepat, dan kenapa lebih dulu membidik oknum anggota DPR, karena titik awal terjadinya kasus korupsi ada pada mereka, kemudian melibatkan orang-orang pemerintah,” katanya.
Ia mengatakan keputusan yang ‘dijual’ oknum DPR kemudian masuk ke eksekutif atau pemerintah. “Kemudian di lingkup pemerintah pun terjadi korupsi,” katanya.
Menurut Zainal, komentar yang mempersoalkan kenapa KPK hanya membidik oknum anggota DPR, itu merupakan ‘teriakan’ orang-orang yang terusik dengan langkah KPK selama ini.
“KPK melakukan pengawasan secara khusus di lingkup DPR, itu juga merupakan langkah yang tepat,” katanya.
Kata dia, KPK memang harus berani masuk dan mengawasi lingkup DPR. “Namun, KPK jangan sampai ‘menutup mata’ terhadap kasus dugaan korupsi di pemerintahan, sehingga langkah KPK yang sudah tepat selama ini tidak dianggap menggembosi DPR,” katanya.
LSM LAPORKAN SEJUMLAH ANGGOTA DPR KE BK
Setelah melaporkan sejumlah anggota DPR dalam kasus dugaan kucuran dana dari Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR periode 1999-2004, Koalisi Penegak Citra DPR kembali melaporkan sejumlah anggota DPR terkait kasus dugaan kucuran dana terkait suap (gratifikasi) ke Badan Kehormatan (BK) DPR .
Delegasi Koalisi Penegak Citra DPR menemui BK DPR di gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa petang. Koalisi diwakili Ibrahim Fahmi Badoh (ICW), Handy Yulianto (TII) dan Danardono dari Indonesia Parliamentary Center.
Mereka diterima Ketua BK DPR Irsyad Sudiro, Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun, anggota BK DPR Marcus Silano dan Agung Sasongko.
Dalam berkas laporannya, Koalisi Penegak Citra DPR secara tegas melaporkan lima anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yaitu AN dalam kasus alih fungsi lahan di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dan nama ST yang kasus yang sama serta SD pada kasus pengadaan alat pemadam kebakaran di Riau.
Selain itu, HY pada kasus dugaan kucuran dana BI ke anggota DPR periode 1999-2004 dan BR pada kasus pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubungan Laut Dephub.
Koalisi berdasarkan data yang dikutip dari sebuah media cetak Ibukota pada 1 JUli 2008, melaporkan pula adanya indikasi 48 anggota DPR periode 1999-2004 yang diduga menerima dana dari BI. Dalam data itu disebutkan, sebanyak 14 anggota Fraksi PDIP diduga menerima dana BI senilai Rp3,350 miliar, 12 anggota Fraksi Partai Golkar diduga menerima dana Rp3 miliar, 5 Anggota Fraksi PPP diduga menerima Rp1,5 miliar.
Kemudian, 5 anggota Fraksi PKB diduga menerima Rp1,4 miliar, 5 anggota Fraksi Reformasi diduga menerima Rp1,25 miliar, 4 Anggota Fraksi TNI/Polri diduga menerima Rp1 miliar, 1 anggota Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (FKKI) diduga menerima Rp250 juta, 1 anggota Fraksi Bulan Bintang diduga menerima Rp300 juta dan 1 anggota FRaksi Partai Daulat Umat diduga menerima Rp250 juta.
Koalisi Penegak Citra DPR mendesak BK DPR segera memerika mereka, terutama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain itu juga memantau kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap nama-nama lain yang diduga terkait kasus tersebut.
“BK DPR agar segera menindaklanjuti laporan Koalisi dalam bentuk pemanggilan dan verifikasi atas laporan yang ada sesuai wewenang, seperti diatur dalam Pasal 59 Tata Tertib DPR,” kata Ibrahim Fahmi Badoh.
Koalisi juga mendesak fraksi-fraksi di DPR agar proaktif dan menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme internal.
Menanggapi laporan itu, Irsyad Sudiro dan Gayuis Lumbuun menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tetapi LSM jangan hanya melaporkan yang jelek-jelek, tetapi juga harus obyektif melaporkan yang bagus, seperti hak angket,” kata Irsyad.
Dia menyatakan, demokrasi harus disuburkan dengan kritik, tetapi harus seimbang dengan memperhatikan yang positif.
DAPAT DIANGGAP MELAWAN HUKUM
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Junto mengatakan, rapat tertutup antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan DPR di Jakarta pada Kamis (3/7) dapat dianggap melawan hukum.
“Ada beberapa hal yang perlu dicermati dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR dan KPK yang dilakukan secara tertutup, yaitu melanggar sejumlah ketentuan undang-undang,” kata Emerson kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, UU yang dilanggar antara lain adalah Pasal 3 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Emerson mengutarakan pendapatnya, bila Komisi III DPR masuk pada persoalan substansi dan teknis penyidikan, maka hal itu dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar independensi KPK.
“Lain halnya jika KPK mengharapkan adanya dukungan politik dari DPR untuk memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan anggota Dewan itu sendiri,” katanya.
Selain itu, lanjut Emerson, pasal lainnya yang dapat dianggap dilanggar adalah Pasal 20 ayat (1) UU KPK yang menyebutkan bahwa KPK bertanggungjawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia juga mengatakan, tindakan rapat tertutup itu juga dianggap bertentangan dengan semangat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kalau tidak ada ‘kongkalikong’ kenapa harus ditutup-tutupi dan tidak dilaksanakan secara terbuka saja,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Eva Sundari pada Jumat (4/7) mengatakan, rapat tertutup pada Kamis (3/7) itu adalah untuk mendorong penyelesaian kasus hukum yang belum tuntas.
“Komisi III memang memiliki tim pengawasan untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus hukum yang belum tuntas,” kata Eva.
Ia memaparkan, Komisi III sebenarnya telah beberapa kali mengadakan rapat tertutup dengan mitra kerja. Rapat tertutup dengan mitra kerja dilakukan agar tidak mengganggu proses penyelesaian yang sedang ditangani. (Ant/d)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.