Kejatisu Tetapkan 11 Camat dan Pejabat PU Medan Jadi Tersangka
Medan (SIB)
Sebanyak 11 Camat di Kota Medan ditambah oknum Kasubdis PU Medan,segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana proyek (swakelola) Rp10,5 miliar untuk pemeliharaan parit (Drainase) seluruh Kecamatan di Kota Medan. Ditetapkannya para calon tersangka itu sesuai Surat Perintah Kajatisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) Gortap Marbun SH, yang menyatakan penanganan kasus ditingkatkan dari penyelidikan(Lid) ke tahap penyidikan (Dik).
Humas Kejatisu Edi Irsan K Tarigan SH menginformasikan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis(3/7). Ia juga membenarkan peningkatan tahapan penanganan kasus itu dilakukan setelah Kajatisu Gortap Marbun SH memimpin rapat khusus dengan jajaran Pidsus di antaranya Aspidsus Agoes Djaya SH,Kasi Penyidikan M Manihuruk SH,Kasi Uheksi Hendri Silitonga SH dan Kasi Penuntutan Lambok Sidabutar SH. Kasus drainase Kota Medan ini tadinya ditingkat penyelidikan ditangani Tim bagian Intel dipimpin Asintel HM Yusni SH.
Disebutkan,dari hasil pemeriksaan sementara di Intel dengan memanggil seluruh Camat dan pejabat terkait Pemko Medan, ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemeliharaan parit itu sehingga tidak mengikuti prosedur dalam Keppres maupun aturan pengelolaan keuangan negara sebagaimana layaknya proyek swakelola. Selain itu diduga terjadi penyimpangan keuangan yang bersumber dari APBD Pemko Medan itu,dengan adanya beberapa proyek fiktif (tidak dilakukan sebagaimana mestinya).
Untuk sementara tersangka yang ditetapkan 11 camat tambah oknum Kasubdis PU,namun disebut sebut ditingkat penyidikan nantinya jumlah tersangka bisa bertambah sesuai perkembangan materi kasus yaitu oknum Kabag di Pemko Medan yang diduga berada “dibalik” proyek tersebut.
Asintel HM Yusni Promosi Jadi Wakajati NAD
Sementara itu Humas Kejatisu juga membenarkan,Asintel Kejatisu HM Yusni SH mendapat promosi dari Kejagung menjadi Wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NAD, menggantikan T Yafizham SH yang akan menduduki jabatan baru sebagai Kajati NAD. Sedangkan pengganti Asintel Kejatisu belum diketahui. Oleh karenanya serah terima jabatan belum diketahui dan mungkin masih lama. (M-2/g)




Komentar