usxii
Print This Post Print This Post

Penunjukan Langsung atas Perintah Wakil Walikota

Posted in Berita Utama by Redaksi on Mei 31st, 2008

Jakarta (SIB)
Penunjukan langsung pengadaan mobil pemadam kebakaran Pemko Medan dilakukan atas perintah Wakil Walikota Medan Ramli. Hal ini diungkap saksi
Zulhaji (Kasubag Perlengkapan) dalam sidang dengan terdakwa Abdillah (Walikota Medan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5).
Sidang ketiga untuk terdakwa Abdillah dipimpin hakim ketua Edward Pattinasarani dengan agenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa
Penuntut Umum Muhidbudin. Jumlah saksi yang diajukan sebanyak sembilan saksi.
Dalam kesaksiannya, Zulhaji mengaku pada awalnya menolak memproses penawaran yang diajukan oleh Daud (PT. Satal) karena ada perbedaan harga Rp 3 miliar dengan pembelian yang dilakukan Pempropsu. Namun karena tiap hari didesak oleh Ramli, akhirnya saksipun tidak kuasa menolaknya. “Ya pak, saya salah karena menandatangani surat itu,” ujar Zulhaji.
Saksi yang memberi keterangan berbeli-belit dan sempat ditegur keras oleh hakim mengatakan pada tanggal 9/9/2005 ia sempat menghadiri rapat di rumah dinas walikota. Ketika rapat berlangsung, Daud (PT. Satal) dan Dahlan Nasution (Kepala Biro Perlengkapan Pempropsu) datang untuk menerangkan bahwa harga mobil damkar yang dibeli Pempropsu sebesar Rp 9 miliar yang ditampung dalam APBD 2005 dan sisanya Rp 3 M akan ditampung dalam APBD 2006.
Sementara itu saksi Hanafiah mantan kepala bagian umum Pemko Medan yang diperiksa terkait dugaan korupsi APBD 2002-2006 membeberkan aliran dana ke beberapa pihak. Aliran dana tersebut mengalir antara lain kepada Ramli Rp 208 juta, Azwir (asisten umum) Rp 350 juta, Nurdin (wartawan Medan Pos) Rp 100 juta, Nasir Rp 50 juta, Yusuf Rp 100 juta dan Sofyan Ali Rp 25 juta.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Jos/g)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.