usxii
Print This Post Print This Post

Kejatisu : Pemberantasan Korupsi Tidak Mutlak Tujuannya untuk Menghukum, Tetapi Juga Mengembalikan Uang Kepada Negara

Posted in Berita Utama by Redaksi on Mei 31st, 2008

Tobasa (SIB)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Sumatera Utara (Kajatisu) Gortap Marbun pada pertemuan dengan para PNS dijajaran Pemkab Tobasa yang berlangsung di Balai Data Kantor Bupati Tobasa Balige, Jumat (30/5), mengatakan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pemberantasan tindak pidana korupsi sudah menjadi persoalan global (international). Semua masyarakat berperan dalam pemberantasan korupsi.
“Korupsi itu sendiri ada secara teknis dan ada non teknis. Korupsi diartikan secara sempit yang membuat orang melakukan pidana korupsi, “ ungkap Kajatisu Gortap Marbun pada sosialisasi pemberantasan korupsi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, Jumat (30/5) dihadiri Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus SH MBA, Kajari Balige Tumpak Simanjuntak SH, Ketua DPRD Tobasa Tumpal Sitorus, Wakapolres Tobasa Kompol Adel Samosir dan Dandim 0210 yang diwakili Danramil Balige Kapten P Siahaan, para kadis dan PPTK (Pimpinan pelaksana Teknis Kegiatan) di lingkungan Pemkab Tobasa.
“Ada tindak pidana yang sadar atau tidak sadar yang secara yuridis (Hukum) sulit dijangkau seperti korupsi waktu dalam hal masuk kerja PNS. Jika seorang PNS masuk kerja jam 09.00 WIB dan pulang sebelum jam 16.00 WIB, ini merupakan tindak korupsi. Berapa kerugian negara atau uang terhamburkan, apabila PNS itu tidak masuk kerja dan pulang tidak pada waktunya. Ini merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang sulit dijangkau hukum” kata Gortap.
Tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri, tidak mutlak tujuannya untuk menghukum orang, tetapi bagaimana mengembalikan uang kepada negara. Ada pelanggaran sifatnya masih bisa dimaafkan dan itu sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk PNS sendiri, masih ada tuntutan ganti rugi kalau ada kejanggalan atas objek barang atau jasa. ”Oleh karenanya masyarakat jangan apriori terhadap Kejaksaaan,” kata Gortap.
Dalam hal pengadaan barang dan jasa pemerintah itu sendiri, dalam tahap-tahapan pelaksanaannya mulai dari tahap perencanaan pengadaan hingga penyerahan barang/jasa kepada pengguna rentan terjadi pelanggaran yang bisa mengakibatkan tindak pidana korupsi. “Bisa saja karena ketidaktahuan dan kelalaian. Bahkan semula hal yang sepele saja, akan tetapi bisa menimbulkan hukum kepada pelaku,” terang Gortap.
Kepada ratusan PNS di Lingkungan Pemkab Tobasa yang mengikuti sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga dihadiri anggota DPRD Tobasa, Kajatisu mengatakan bahwa aparat kejaksaan tidak bisa memanggil seseorang itu melalui telepon, akan tetapi harus dibuatkan surat resmi pemanggilan secara tertulis. “Dan bila ada pemanggilan terhadap saudara oleh kejaksaaan sesuai dengan surat pemanggilan untuk hadir jam 09.00 WIB, akan tetapi baru diperiksa pukul 14.00 WIB, saudara bisa lakukan keberatan ke Kejaksaan,” ungkap Gortap. (T11/m)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.