DPRDSU Berang, Dituduh Terima Kucuran Dana dari PT Bank Sumut
Medan (SIB)
Komisi C DPRD Sumut berang atas adanya tudingan anggota F-PKS Hidayatullah SE yang menyatakan sejumlah anggota dewan diduga telah menerima kucuran dana dari PT Bank Sumut untuk memuluskan Gus Irawan SE menjadi Dirut bank milik daerah itu selama 3 periode.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi C DPRD Sumut Sobambowo Bu’ulolo kepada wartawan, Jumat (30/5) di DPRD Sumut menanggapi adanya pernyataan anggota F-PKS DPRD Sumut Hidayatullah SE yang menduga sejumlah anggota dewan telah menerima kucuran dana dari PT Bank Sumut.
“Tuduhan itu fitnah dan kita di Komisi C sebagai mitra kerja PT Bank Sumut tidak pernah menerima kucuran dana apapun. Apalagi jika dikait-kaitkan dengan pengangkatan dan memuluskan Gus Irawan menjadi Dirut Bank Sumut selama 3 periode,” ujar Sobambowo dengan nada kesal.
Diakui Sobam, dirinya bersama sejumlah anggota Komisi C dan sejumlah pimpinan fraksi di DPRD Sumut memang ikut menghadiri/menyaksikan acara pemberian Award the Best Overaal (bank daerah memiliki pelayanan terbaik) kepada Bank Sumut pada 14 Mei 2008 di Hotel Mulia Jakarta.
“Tapi dalam acara itu tidak pernah ada menerima kucuran, baik berupa uang saku maupun uang tiket sebagai “ipit-ipit” dari Dirut PT Bank Sumut. Memang pada saat itu kita hadir, apalagi secara kebetulan Komisi C baru melakukan Kunker (kunjungan kerja) dari Bali, sehingga sangat tepat ikut menyaksikan penerimaan Award itu,” ujar Sobam.
Menurut politisi dari Partai Pelopor itu, adanya tuduhan terhadap sejumlah anggota Komisi C dan pimpinan fraksi telah menerima dana kucuran itu sudah sangat keterlaluan dan pihaknya akan meminta pertanggungjawaban terhadap Hidayatullah.
“Tuduhan itu sangat keterlaluan dan sudah keluar dari koridor sebenarnya. Bahkan sudah mengarah ke pencemaran nama baik dan menyudutkan lembaga legislatif khususnya Komisi C yang ikut menyaksikan penyerahan Award dimaksud,” jelas Sobam.
Berkaitan dengan itu, Sobam meminta Hidayatullah untuk segera membuktikan ungkapannya agar jangan menimbulkan fitnah yang menyesatkan dan hendaknya kasus PT Bank Sumut jangan terlalu dipolitisir dengan menyeret-nyeret lembaga legislatif.
Sebelumnya, anggota F-PKS DPRD Sumut Hidayatullah menyatakan, diduga dana dari PT Bank Sumut mengalir ke anggota dewan guna memuluskan langkah Gus Irawan menduduki jabatan Dirut PT Bank Sumut hingga 3 periode.
Padahal dalam Perda No2/1999 tentang jabatan Dirut Bank Sumut, ujar Hidayat, hanya membatasi maksimal dua periode, sehingga diduga beberapa anggota dewan yang diundang ke Jakarta ikut menerima kucuran dana tersebut. (M10/x)




Komentar