unita
Print This Post Print This Post

Mantan Kadis Perhubungan Medan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Denda Rp 50 juta

Posted in Medan Kita by Redaksi on Mei 17th, 2008

Medan (SIB)
Mantan Kadis Perhubungan Kota Medan AS SH MHum dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana sosialisasi dan pengangkatan tenaga honor tahun 2006.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) MTP Tampubolon SH, Rehulina Purba SH dkk pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/5).
Selain hukuman penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 450 juta dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Perbuatan itu melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana jo pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 56 (1) KUHP.
Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp 697.500.000. Namun dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan Rp 247.500.000 ke kas daerah melalui rekening di Bank Sumut.
Untuk mendengar pembelaan (pledoi) dari tim tim penasehat hukum terdakwa, majelis mengundurkan sidang hingga pekan depan. (M-14/g)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.