Kejari Rantauprapat Gagal Periksa Bendahara dan Kasubdis Pendapatan
Rantauprapat (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantauprapat gagal memeriksa bendaharawan dan Kasubdis Pendapatan Dinas Pasar dan Kebersihan Labuhanbatu terkait dugaan korupsi retribusi pasar. Pasalnya, kedua PNS dinas tersebut tidak menghadiri panggilan jaksa hingga Jumat (16/5) sore yang sebelumnya dijadwalkan pemeriksaan Kamis (15/5).
Kajari Rantauprapat melalui Kepala Seksi Intelijen Novhan Siregar SH ketika dikonfirmasi SIB di ruang kerjanya, Jumat, mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memanggil dan berencana memeriksa bendahara Darlina Dalimunthe dan Kasubdis untuk hadir Kamis (15/5), namun sampai Jumat, kedua PNS bersangkutan tidak hadir.
“Kami menjadwalkan pemeriksaan bendaharawan dan Kasubdis dimaksud untuk berikutnya hari Senin (19/5),†ungkap Novhan.
Dia menambahkan, untuk selanjutnya Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi retribusi pasar dan sewa rumah toko (ruko) milik Pemda TA 2006-2007.
Kepala Kantor Pembantu Pasar (pajak) Lama Bahriun Dalimunthe, Kepala Kantor Pembantu Pasar Baru Juardani SE dan Kepala Kantor Pembantu Pasar Aeknabara Kecamatan Bilah Hulu Khaidir Reza, Rabu (14/5) lalu telah dimintai keterangan.
“Mereka dimintai keterangan terkait retribusi pasar dan sewa ruko Pemda TA 2006-2007 yang tertunggak,†ungkap Novhan Siregar seraya mengatakan kasus dugaan korupsi di Dinas Pasar dan Kebersihan ini masih tahap penyelidikan dan belum diketahui berapa besar kerugian negara. Penyelidikan masih tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk pengembangan.
Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan HA Sotar Lubis SSos telah menjelaskan keterlambatan penerimaaan objek retribusi pasar dimaksud ke Bupati Labuhanbatu melalui surat No.700.04/503/TU.Umum/2008 tanggal 15 Mei 2008.
Dalam surat itu Kadis menjelaskan, tidak tercapainya penerimaan PAD yang bersumber dari ayat penerimaan retribusi pasar grosir dan sewa ruko disebabkan keterlambatan dari penerimaan pada objek retribusi tersebut sehingga tidak dapat disetorkan mengakibatkan keterlambatan penyetoran ke kas daerah karena batas penyetoran ke Bank Sumut pada tanggal 27 Desember 2007. Sehingga penerimaan PAD Rp168.433.000 yang ada pada bendahara dipakai untuk membayar operasional pengangkutan sampah untuk bulan Januari hingga April 2008 yang telah disetor ke kas daerah tanggal 13 dan 14 Mei 2008.
Hal itu juga diungkapkan Kadis dan Kabag Humas Drs Sugeng di kantor Humas Setdakab kepada beberapa wartawan, Kamis kemarin. (S25/o)




Komentar