Kadis dan Bendahara Diknas Sumut Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lainnya di Rutan Tanjung Gusta
Medan (SIB)
Kadis Pendidikan Sumut TH dan bendahara MP yang ditahan Kejari Medan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak Selasa (13/5) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
“Kita tidak ada memberikan perlakuan istimewa kepada Kadis Pendidikan Sumut dan Bendahara Diknas Sumut yang ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Mereka kita perlakukan sama dengan tahanan lainnya,” kata Humas Kanwil Depkum dan HAM Sumut P Siagian SH kepada wartawan, Kamis (15/5).
Selain diperlakukan sama dengan tahanan lainnya lanjut Siagian, pengamanan khusus terhadap keduanya juga tidak ada. Hanya saja pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap mereka.
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran UN 2006/2007 itu jelasnya, ditempatkan satu sel G1 bersama seorang tahanan lainnya yang tersangkut perkara pencurian. “Mereka kita tempatkan satu sel bersama salah seorang penghuni lainnya tersangkut perkara 363KUHP. Jadi dalam sel mereka ada 3 orang,” terang Siagian.
Meski ditahan, status TH kan tetap sebagai Kadis Pendidikan Sumut, bagaimana ia melaksanakan tugasnya, apakah ada fasilitas khusus yang diperbolehkan misalnya di ruangan ada meja kerja khusus dan diperbolehkan menggunakan Ponsel, tanya wartawan.
Menurut Siagian, keduanya sebagai tahanan dan diperlakukan bagaimana ketentuan seorang tahanan yang ditahan dalam Rutan. Tidak ada fasilitas khusus diberikan dan yang bersangkutan, juga tidak diperbolehkan menggunakan Ponsel.
Sehari setelah ditahan di Rutan Tanjung Medan, tersangka TH kata Siagian, ada dikunjungi sejumlah tamunya. Namun ia tidak mengetahui siapa saja orang-orang yang mengunjunginya itu. (M-14/x)




Komentar