Di AS Jumlah Advokat Sudah Mencapai 1 Juta,Indonesia Baru 22.000
Medan (SIB)
Salah satu agenda Kongres Advokat Indonesia yang akan digelar 30-31 Mei 2008 di Jakarta,membahas bagaimana supaya tidak mempersulit seseorang yang memenuhi syarat masuk advokat. Kemudian bagaimana profesi advokat itu benar benar berwibawa dan bersifat pejuang hukum serta dalam prakteknya Advokat itu betul-betul dirasakan setara dengan lembaga penegak hukum lain (Kepolisian, Kejaksaan,Hakim) sesuai UU No 18/2003 tentang Advokat.
“Agenda penting yang akan dibahas dalam Kongres itu kami kira tidak berlebihan. Soalnya jika dibanding dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 250 juta sedangkan advokat baru sekitar 22.000 orang termasuk yang aktif sekitar 10.000 orang, masih jauh lebih kecil dibanding di Amerika Serikat yang mencapai sejuta orang. Juga jika advokat benar benar berwibawa, mungkin tidak marak lagi yang namanya calo perkara,†kata Ketua Umum DPP IPHI (Ikatan Penasehat Hukum Indonesia) H Indra Sahnun Lubis SH,seusai tampil sebagai pembicara dalam Seminar Pra Kongres Advokat Indonesia di Hotel Garuda Plaza Medan, Jumat(16/5) malam. Dalam seminar dihadiri seratusan advokat dengan topik â€Dengan Kongres Adalah Kebangkitan Advokat Indonesia†itu, juga ikut pembicara Dr Teguh Samudera, Ketua Umum HAPI Drs Jimmy B Haryanto SH MBA dan R Rambe SH dengan moderator Prof Dr FM Datumira Simanjuntak SH.
Lebih lanjut dikatakan,dalam Kongres nanti akan dibahas dan diputuskan tentang nama lembaga advokat. Sementara dalam pra Kongres muncul beberapa usulan nama seperti ADVORI (Advokat Republik Indonesia),ADRI dan PERADIN(Persatuan Advokat Indonesia). Ketika ditanyakan, apakah tidak menimbulkan dualisme wadah tunggal advokat jika muncul lagi nama baru dari hasil Kongres mengingat selama ini sudah ada wadah yang dibentuk 8 oranisasi advokat/ pengacara yaitu PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), menurut Indra Sahnun tidak menjadi masalah,sepanjang ada advokat yang mengakui dan ikut bergabung dengan wadah hasil Kongres. Sebab yang terpenting adalah bagaimana memperjuangkan advokat itu benar benar berwibawa sebagai penegak hukum.Indrah sendiri mengaku sudah siap jadi Presiden Advokat jika diangkat dalam Kongres.
Menanggapi pengumuman resmi PERADI di Kompas(15/5),yang isinya antara lain “mengancam†menindak tegas termasuk pencabutan kartu tanda pengenal Advokat PERADI bagi anggota PERADI yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Kongres tersebut baik sebagai panitia, peserta atau pemberi kuasa, menurut Indra Sahnun, hanyalah bersifat teror. Sementara moderator Prof Dr FM Datumira Simanjuntak SH menambahkan, peserta Pra Kongres itu adalah advokat secara individu bukan atas nama organisasi. (M-2/g)




Komentar