usxii
Print This Post Print This Post

Terkait Pembongkaran Bangunan Tak Berizin, Anggota Satpol PP Dibacok Hingga Krisis di Tanjungbalai

Posted in Daerah by Redaksi on Mei 16th, 2008

Tanjungbalai (SIB)
Elfina br Siahaan (27) anggota Satpol PP Kota Tanjungbalai dibacok hingga kritis oleh tersangka HP (26) warga Jalan Besar Teluk Nibung Beting, Kuala Kapias Kota Tanjungbalai, Jumat (9/5) sekira pukul 10.00 WIB di kantor Satpol PP Kota Tanjungbalai. Atas kejadian itu korban dilarikan ke RSU Tengku Mansyur kota Tanjungbalai untuk medapatkan perawatan intensif. Korban mengalami luka bacok yang dalam, dengan 10 jahitan sedangkan tersangka kini diamankan di Polresta Tanjungbalai.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, kejadian diduga berawal dari adanya pembongkaran satu unit bangunan di kawasan lahan PT KA di Lingkungan V Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. Di atas lahan tersebut orang tua tersangka yakni Dailani Panjaitan hendak mendirikan bangunan namun tidak memiliki izin dari PT KA dan Pemko Tanjungbalai dan permasalahan lainnya lahan tersebut bermasalah dengan warga lainnya bernama Buchori.
Sebelum kejadian, korban diperintahkan untuk mengantarkan surat pemberitahuan bongkar atas bangunan yang sedang dikerjakan kepada pihak Dailani Panjaitan. Dan pada hari H sekira pukul 09.00 WIB, tim Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan tersebut namun korban tidak ikut.
Saat pembongkaran bangunan, tidak ada reaksi perlawanan dari pihak Dailani Panjaitan dan akhirnya tim Satpol PP pulang ke kantornya kembali. Namun baru beberapa menit tiba di kantor satpol PP, anak Dailani Panjaitan (tersangka red-) datang dengan dibonceng seorang pria ke kantor Satpol PP.
Tanpa adanya kecurigaan, tersangka masuk ke dalam kantor dan mencari korban di tiap ruangan. Begitu melihat korban, tersangka langsung mengambil parang yang telah terselip di balik bajunya dan langsung membacok kepala korban.
Mengetahui kejadian itu, sejumlah petugas langsung mengamankan tersangka sedangkan korban tersungkur dengan berlumuran darah di lantai.
Kepala Satpol PP kota Tanjungbalai Drs H Manalu mengakui adanya kejadian itu, tetapi dirinya masih bingung dan tanda tanya dalam peristiwa itu kenapa tersangka membacok korban sedangkan korban hanya mengantarkan surat perintah bongkar saja. “Saya heran, kenapa tersangka membacok korban, padahal korban hanya mengantarkan surat perintah saja, sedangkan yang melakukan pembongkaran tim,” kata Manalu.
Disingggung mengenai prosedur pembongkaran bangunan tersebut, Manalu menjawab bahwa prosedur sesuai dengan peraturan yang ada. “Kita telah berulangkali menyurati agar jangan melanjutkan pembangunan di atas lahan itu dan surat pembongkaran juga telah kita layangkan hinga tiga kali,” ujar Manalu. (S19/x)

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.