Terbesar Setelah Bisnis Pelacuran Omset Jual Orang Rp32 Triliun
Jakarta (SIB)
Omset perdagangan orang (trafficking) di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp 32 triliun.Menurut data Bareskrim Polri, ini adalah omset terbesar kedua setelah bisnis pelacuran.
Besarnya omset bisnis perdagangan orang ini, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, masuk akal mengingat bentuk perdagangan orang di Indonesia semakin beragam. Mulai dari buruh migran sebagai pekerja paksa, pembantu rumah tangga, pekerja anak, pelacuran paksa, eksploitasi seksual komersiil anak, pedofilia, pengantin pesanan, adopsi ilegal hingga perdagangan organ tubuh.
“Kasus terakhir adalah keterlibatan oknum guru SMKN jurusan nautika perikanan laut di Bulukumba Sulsel yang merekrut siswa dengan biaya Rp 5 juta sampai Rp 6,5 juta untuk dipekerjakan di kapal nelayanâ€, tutur Meutia dalam sambutan yang dibacakan Sekmen Koensatwanto pada acara sosialisasi UU No 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (PTPO), Rabu (14/5).
Berdasarkan laporan KBRI Malaysia bulan Januari - Februari 2008, Satuan Tugas Pelayanan Perlindungan WNI berhasil menyelamatkan 6 orang Indonesia yang dilucurkan di hotel-hotel Kuala Lumpur. Selain itu laporan bulan April 2008, KBRI Malaysia menerima dua orang tenaga kerja di bawah umur minta perlindungan akibat sering dianiaya majikan.
PERDAGANGAN ANAK
Diakui Meutia, hingga kini belum ada data akurat jumlah perempuan dan anak yang diperdagangkan. Namun, diperkirakan 700 ribu hingga 1 juta per tahun. Bareskrim Kepolisian RI sendiri hingga 2007 mencatat 492 kasus perdagangan orang dengan melibatkan 1.015 (18%) orang dewasa dan 238 (19%) anak-anak.
Sedang IOM (International Organization Migrant) hingga Januari 2008 mencatat 3.024 orang dengan rincian 5 bayi, 651 anak perempuan, 134 anak laki-laki, 2.048 perempuan dewasa dan 206 laki-laki dewasa.
Indonesia diakui Meutia sudah melakukan berbagai upaya untuk memberantas perdagangan orang antara lain dengan dikeluarkannya UU PTPO dan kebijakan lainnya. Namun, semua itu tidak akan berarti tanpa adanya kesadaran dan perlawanan bersama dari semua pihak. “Pengetahuan masyarakat tentang kejahatan perdagangan orang masih rendahâ€, tandas Meutia. (PK/c)




Komentar