Tender Proyek RSU Gunungsitoli Rp31,5 M Diduga Sarat KKN
Gunungsitoli (SIB)
Proses tender proyek Rumah Sakit Umum (RSU) Gunungsitoli khususnya pada proses tender fase empat senilai Rp 31,5 miliar lebih yang didanai Red Cross Singapore kerjasama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Perwakilan Nias diduga keras sarat KKN.
Hal itu disampaikan Pengurus Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nias B Man Jaya Tel, kepada wartawan, Selasa (13/5) menanggapi proses tender fase empat di RSU Gunungsitoli yang baru-baru ini dilaksanakan.
Menurut B Man Jaya Tel, proses tender yang telah dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelelangan tender yang biasa dilakukan di Indonesia yakni mengacu kepada Kepres No 80 tahun 2003. Pada pelaksanaan pelelangan tersebut diduga tidak semua mengacu pada Kepres No 80 tahun 2003.
Selanjutnya, ungkapnya dari hasil investigasi yang bervariasi dihimpun pihaknya ada beberapa kejanggalan dalam proses pelelangan tersebut seperti contoh, pada saat proses penawaran panitia secara sepihak mengundurkan waktu batas penawaran yang seyogianya sesuai dengan persyaratan panitia batas pemasukan penawaran tanggal 23 April 2008 pukul 12.00 WIB, namun panitia secara sepihak mengundurkan waktu tersebut hingga 24 April 2008.
Kemudian, pada saat penentuan pemenang dilaksanakan di Medan bukan di sekretariat panitia dan pada kesempatan penetapan pemenang tersebut joint comitte tidak semua hadir, sehingga terkesan pelelangan diarahkan kepada salah satu peserta lelang dari 3 peserta lelang yang diundang oleh panitia. Terlebih-lebih dengan indikasi saat penetapan pemenang oleh panitia 30 April 2008, sementra pengumuman tersebut baru ditempelkan panitia 5 Mei 2008.
Untuk itu B Man Jaya Tel meminta kepada penyandang dana dan BRR untuk membatalkan dan melakukan tender ulang pada proses tender fase empat RSU Gunungsitoli tersebut.
Sementara itu, Ketua Panitia pelelangan Fase Empat RSU Gunungsitoli, Sarif Sarifulloh yang dikonfirmasi wartawan sekitar proses tender tersebut di kantornya Selasa (13/5) Jalan Pelud Binaka Gunungsitoli, mengatakan, mekanisme tender fase empat RSU Gunungsitoli tersebut dilaksanakan secara resmi Kepres No 80 tahun 2003 yang dalam artian panitia sebagian menggunakan Kepres dan selebihnya panitia juga menggunakan ketentuan tersendiri dari pihak penyandang dana. Atau kombinasi Kepres dengan aturan dari penyandang dana.
Panitia pada kesempatan tersebut hanya mengundang beberapa kontraktor yang memang memenuhi persyaratan yakni perusahaan yang telah bekerja di Nias minimal mengerjakan proyek Rp 20 miliar. Tiga kontraktor yang memenuhi persyaratan tersebut yang diundang panitia masing-masing PT Waskita Karya, Adi Karya dan PT Adi Karya.
Sementara pada kriteria penilaian, ada tiga unsur yang memberikan penilaian yakni Joint Comitte 45 persen pada penilaian presentasi, panitia 4 persen serta 10 persen oleh pihak penyandang dana atau penawaran dalam hal ini Red Cross Singapore.
Menjawab pertanyaan tentang informasi adanya arahan tertentu sebagai pemenang dalam tender tersebut, Sarif Sarifulloh membantah keras hal itu, dan mengatakan mereka sebagai panitia telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan aturan yang diberikan oleh penyandang dana kepada panitia. (T15/o)




Komentar